Jalan Rusak Tanggungjawab Siapa? Agar Tak Saling Menyalahkan Harus Tahu, 5 Status Jalan yang Ada di Indonesia

- 9 Mei 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi terkait jalan rusak tanggungjawab siapa, harus tahu ini 5 status jalan yang ada di Indonesia.
Ilustrasi terkait jalan rusak tanggungjawab siapa, harus tahu ini 5 status jalan yang ada di Indonesia. /Pexels/Wilson-Malone

KABAR BANTEN - Seperti yang kita ketahui bahwa jalan merupakan salah satu prasarana transportasi yang sangat penting sebagai penunjang segala kebutuhan manusia.

 

Dimana fungsi jalan itu sendiri meliputi segala kebutuhan manusia, baik dalam kegiatan perekonomian maupun dalam kehidupan sosial masyarakat.

Sampai pada akhir tahun 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa panjang jalan di Indonesia setara dengan 5.000 kali lipat panjang lapangan sepak bola atau mencapai 549.161 kilometer.

Baca Juga: Jalan Rusak di Ciemas Kecamatan Curug Kota Serang Akibatkan Ibu Hamil Keguguran Hingga Makan Banyak Korban

Kira-kira ketika ada jalan rusak tanggungjawab siapa, yang mana saja dan siapa yang mengelolanya? Mari kita mengenal lebih dekat status jalan yang ada di Indonesia.

Sebagaimana dikutip dari Kabar Banten melalui channel YouTube IndonesiaBaikID, berikut ini informasi tentang status jalan yang yang ada di Indonesia.

Di Indonesia sendiri bahwa kewenangan atau status jalan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006, tentang jalan.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: YouTube IndonesiaBaikID


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x