Dalam keseharian mungkin kita pernah menemukan uang atau barang yang tergeletak di jalan maupun di tempat lainnya.
Ada sebagian dari kita yang mungkin membiarkannya dan tidak peduli namun ada juga yang kemudian mengambilnya dengan niat menyelamatkan barang tersebut atau menjadikan nya hak milik sendiri.
Adapun keputusan untuk memiliki barang temuan tersebut secara hukum sosial tentunya tidak sepenuhnya bisa disalahkan.
Karena sifatnya hanya sebatas menemukan bukan bukan secara terang-terangan mencuri barang tersebut dari pemiliknya.
Namun bagi masyarakat dibeberapa daerah Sunda seperti daerah Cirebon, dan Kuningan secara eksplisit terdapat larangan atau pamali tidak boleh mengambil dan memiliki barang temuan secara pribadi terkhusus ketika bulan mulud.
Mitos mengenai pamali hal tersebut dibarengi dengan cerita-cerita mistis yang dikemukakan secara lisan oleh para orangtua kepada anak-anaknya.
Apabila menemukan uang di bulan mulud menurut orangtua uang tersebut adalah uang media tumbal pesugihan atau nyupang, istilah bagi sebutan masyarakat lokal di daerah tersebut.
Bagi siapa saja yang mengambil uang temuan ketika masuk bulan mulud maka ia akan menjadi tumbal dari orang yang melakukan pesugihan.
Dalam hal ini cerita mistis tersebut tentu saja hanya sebatas mitos yang ditekankan orangtua kepada anaknya agar supaya tidak serta merta mengambil uang secara sembarang dan juga mendidik mental anak dalam proses kerja keras untuk mendapatkan sesuatu.
Baca Juga: Misteri Dan 5 Fakta Alas Purwo Banyuwangi, Terkenal Angker Pusat Kerajaan Jin Nusantara