4. Larangan atau pamali tidak boleh duduk di depan pintu
Larangan atau pamali tidak boleh duduk di depan pintu memiliki mitos-mitos yang mungkin juga berlaku dihampir semua daerah di Indonesia.
Bagi masyarakat Sunda sendiri larangan atau pamali tersebut menjadi pamali yang jika dilanggar diyakini akan mendatangkan masalah.
Larangan atau pamali tersebut bagi masyarakat Sunda biasanya di tujukan khusus bagi anak perempuan yang dipercaya jika pamali tersebut dilanggar akan mendapatkan kesialan bahkan sampai kesulitan dalam menemukan jodoh.
Oleh sebab itu bagi orangtua Sunda jika melihat anak gadisnya duduk didepan pintu pasti ia akan melarangnya seraya berkata 'ulah diuk diharepen panto bisi nongtot jodo' yang artinya jangan duduk didepan pintu takut nantinya susah jodoh.
Meski larangan atau pamali ini sudah diyakini dan diterapkan dihampir semua daerah, namun tentu saja hal tersebut hanya sekedar mitos belaka, yang dalam maksud dan makna dari larangan atau pamali tersebut adalah agar tidak menghalangi orang yang hendak masuk atau keluar ruangan, serta mengajarkan etika Kepada anak gadis untuk bisa menempatkan diri dan menjaga martabat seorang perempuan.
Demikian beberapa contoh larangan atau pamali berserta mitos pamali orangtua zaman dulu yang diterapkan dan diajarkan pada anak-anaknya.
Baca Juga: Misteri Dan 5 Fakta Alas Purwo Banyuwangi, Terkenal Angker Pusat Kerajaan Jin Nusantara
Meski larangan tersebut dibingkai dan dibalut oleh cerita-cerita mistis namun tentu saja maksud dari para orangtua adalah baik yang semata-mata mengajarkan etika kepada anak yang kelak akan menjadi adat dan budaya ditengah masyarakat.
Dengan adanya perubahan zaman yang begitu cepat mitos akan larangan pamali lambat laun mulai pudar.