KABAR BANTEN - Saat ini sepeda listrik merupakan salah satu kendaraan yang banyak digunakan dan diminati masyarakat.
Umumnya, sepeda listrik kerap digunakan oleh ibu rumah tangga untuk mengantar jemput anak ketika sekolah atau hanya sekadar berbelanja ke minimarket.
Namun akhir-akhir ini sepeda listrik banyak digunakan oleh anak-anak di bawah umur yang sebenarnya berbahaya untuk mereka.
Baca Juga: Mengungkap Fenomena Sepeda Motor yang Jarang dijumpai di Jepang, Cek Disini 4 Alasannya
Terkait dengan maraknya anak-anak yang menggunakan sepeda listrik tersebut, terdapat aturan tentang pengunaan sepeda listrik.
Dikutip dari laman NTMC Polri, aturan mengenai penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020.