- Menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain;
- Memberikan prioritas pada pejalan kaki;
- Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain; dan
- Membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.
Sedangkan di dalam ayat 2 diatur jika pengguna kendaraan tertentu berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, jika usia pengguna di bawah itu harus didampingi oleh orang dewasa.
Kemudian dalam Pasal 5 dijelaskan tentang aturan pengoperasian bagi kendaraan tertentu, termasuk sepeda listrik.
Skuter Listrik, Sepeda Listrik, Hoverboard, Sepeda Roda Satu (Unicycle), dan Otopet bisa dioperasikan pada lajur khusus dan atau kawasan tertentu meliputi:
1. Lajur sepeda; atau
2. Lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Sementara untuk kawasan yang diperbolehkan untuk mengoperasikan sepeda listrik diantaranya: