Wajib Tahu, Ini Aturan Penggunaan Sepeda Listrik yang Perlu Ditaati, Jangan Sampai Disita Polisi

- 21 Agustus 2023, 07:39 WIB
Ilustrasi sepeda listrik. Simak aturan tentang penggunaan sepeda listrik agar berkendara aman dan nyaman.
Ilustrasi sepeda listrik. Simak aturan tentang penggunaan sepeda listrik agar berkendara aman dan nyaman. /Freepik/freepik/

1. Pemukiman;

2. Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (carfree day);

3. Kawasan wisata;

4. Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari
Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi;

5. Area kawasan perkantoran; dan

6. Area di luar jalan.

"Dalam hal tidak tersedia lajur khusus sebagaimana dimaksud, kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki," bunyi Pasal 5 ayat (4).

Baca Juga: Gesits G1 dan United T1800, Motor Listrik Subsidi Pemerintah, Mana Lebih Unggul?

"Kapasitas memadai sebagaimana dimaksud harus menampung jumlah pejalan kaki dan
kendaraan tertentu," tulis dalam ayat (5).

Demikian informasi terkait aturan penggunaan sepeda listrik yang saat ini tengah marak digunakan.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah