Di dalam aturan tersebut, sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan tertentu yang mempunyai roda dua dilengkapi dengan mekanik berupa motor listrik.
Selain itu, di dalam Permenhub tersebut juga mengatur terkait kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 kilometer per jam.
Bukan hanya itu, Permenhub tersebut juga mengatur terkait spesifikasi sepeda listrik, pengguna sepeda listrik, sampai jalur yang boleh dilalui sepeda listrik yang tergolong alat transportasi yang tergolong baru di Indonesia.
Diketahui, aturan tersebut dibuat untuk menjamin keselamatan bagi penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Lebih lanjut, di dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan jika setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu berupa skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (Unicycle), dan otopet harus memenuhi ketentuan, seperti:
- Menggunakan helm;
- Usia pengguna paling rendah 12 tahun;
- Tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;
- Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan;
- Memahami dan mematuhi tata cara berlalulintas meliputi: