Wajib Tahu, Ini Aturan Penggunaan Sepeda Listrik yang Perlu Ditaati, Jangan Sampai Disita Polisi

- 21 Agustus 2023, 07:39 WIB
Ilustrasi sepeda listrik. Simak aturan tentang penggunaan sepeda listrik agar berkendara aman dan nyaman.
Ilustrasi sepeda listrik. Simak aturan tentang penggunaan sepeda listrik agar berkendara aman dan nyaman. /Freepik/freepik/

KABAR BANTEN - Saat ini sepeda listrik merupakan salah satu kendaraan yang banyak digunakan dan diminati masyarakat.

 

Umumnya, sepeda listrik kerap digunakan oleh ibu rumah tangga untuk mengantar jemput anak ketika sekolah atau hanya sekadar berbelanja ke minimarket.

Namun akhir-akhir ini sepeda listrik banyak digunakan oleh anak-anak di bawah umur yang sebenarnya berbahaya untuk mereka.

Baca Juga: Mengungkap Fenomena Sepeda Motor yang Jarang dijumpai di Jepang, Cek Disini 4 Alasannya

Terkait dengan maraknya anak-anak yang menggunakan sepeda listrik tersebut, terdapat aturan tentang pengunaan sepeda listrik.

Dikutip dari laman NTMC Polri, aturan mengenai penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020.

 

Di dalam aturan tersebut, sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan tertentu yang mempunyai roda dua dilengkapi dengan mekanik berupa motor listrik.

Selain itu, di dalam Permenhub tersebut juga mengatur terkait kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 kilometer per jam.

Bukan hanya itu, Permenhub tersebut juga mengatur terkait spesifikasi sepeda listrik, pengguna sepeda listrik, sampai jalur yang boleh dilalui sepeda listrik yang tergolong alat transportasi yang tergolong baru di Indonesia.

Diketahui, aturan tersebut dibuat untuk menjamin keselamatan bagi penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Lebih lanjut, di dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan jika setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu berupa skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (Unicycle), dan otopet harus memenuhi ketentuan, seperti:

- Menggunakan helm;

- Usia pengguna paling rendah 12 tahun;

- Tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;

- Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan;

- Memahami dan mematuhi tata cara berlalulintas meliputi:

- Menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain;

- Memberikan prioritas pada pejalan kaki;

- Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain; dan

- Membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.

Sedangkan di dalam ayat 2 diatur jika pengguna kendaraan tertentu berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, jika usia pengguna di bawah itu harus didampingi oleh orang dewasa.

Kemudian dalam Pasal 5 dijelaskan tentang aturan pengoperasian bagi kendaraan tertentu, termasuk sepeda listrik.

Skuter Listrik, Sepeda Listrik, Hoverboard, Sepeda Roda Satu (Unicycle), dan Otopet bisa dioperasikan pada lajur khusus dan atau kawasan tertentu meliputi:

1. Lajur sepeda; atau

2. Lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Sementara untuk kawasan yang diperbolehkan untuk mengoperasikan sepeda listrik diantaranya:

1. Pemukiman;

2. Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (carfree day);

3. Kawasan wisata;

4. Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari
Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi;

5. Area kawasan perkantoran; dan

6. Area di luar jalan.

"Dalam hal tidak tersedia lajur khusus sebagaimana dimaksud, kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki," bunyi Pasal 5 ayat (4).

Baca Juga: Gesits G1 dan United T1800, Motor Listrik Subsidi Pemerintah, Mana Lebih Unggul?

"Kapasitas memadai sebagaimana dimaksud harus menampung jumlah pejalan kaki dan
kendaraan tertentu," tulis dalam ayat (5).

Demikian informasi terkait aturan penggunaan sepeda listrik yang saat ini tengah marak digunakan.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah