KABAR BANTEN - Bagi masyarakat Indonesia istilah pinjol mungkin sudah tidak asing lagi, saat ini keberadaan pinjol sudah sangat marak, baik itu pinjol legal maupun ilegal.
Pinjaman Online atau yang dikenal dengan sebutan pinjol merupakan pinjaman yang dilakukan secara online baik melalui aplikasi atau website tanpa perlu adanya jaminan atau aset.
Seiring dengan kemajuan jaman yang cepat serta inovasi teknologi yang semakin pesat, dana pinjaman dapat dicairkan dengan mudah, cepat tidak perlu menunggu waktu lama.
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal Per September 2023, Wajib Tahu! Jangan Sampai Terjerat Pinjaman Online Ilegal
Selain itu transaksi yang berlangsung antara peminjam dan pinjol bisa dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung.
Adapun pengguna pinjol itu sendiri datang dari berbagai kalangan dengan kebutuhan yang beragam, disisi lain ada juga masyarakat yang meminjam pinjol ilegal demi memenuhi kebutuhan gaya hidup.
Sehingga banyak juga masyarakat yang kerap terjerat pinjol ilegal, sebagai akibat dari berhutang tanpa perhitungan, keputusan untuk berutang seharusnya disertai dengan pertimbangan yang matang dan bijak.