KABAR BANTEN - Seorang ibu di Kabupaten Belitung Bangka Belitung ditangkap polisi karena terlibat pembunuhan.
Perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai buruh ini membunuh bayinya sendiri dengan cara menenggelamkan ke ember yang berisi air setelah dilahirkan.
Bayi itu kemudian dibuang ke semak-semak dalam kebun milik warga sekitar.
Kejadian seorang ibu membunuh bayi sendiri itu terjadi pada Kamis 18 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Tindakan tersebut tidak diketahui oleh suami maupun pihak keluarga lainnya.
Ketika proses melahirkan pelaku melakukan di kamar mandi rumahnya tanpa diketahui siapapun.
Kepada polisi Rohwama mengaku tega membunuh bayinya itu karena tidak menginginkan kelahirannya, alasannya karena tidak cukup biaya untuk untuk membesarkannya.
Rohwana memiliki suami yang bekerja sebagai buruh, akibat perbuatannya Rohwana dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 305 KUHP Jo pasal 306 ayat 2 KUHP atau pasal 308 KUHP.