Pertanyaan nya Kopi Luwak itu halal tidak untuk dikonsumsi?
Nah ternyata ada fatwa dari Majlis Ulama Indonesia (MUI) nomor 7 tahun 2010 tentang Kopi Luwak.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kopi Luwak adalah mutanajjis (barang yang terkena najis).
Namun Kopi Luwak ini bukan najis jika memenuhi dua syarat ini:
1. Jika biji kopi masih utuh terbungkus kulit atau yang biasa disebut kulit tanduk.
2. Masih bisa tumbuh kalau ditanam.
Jadi kalau sudah memenuhi dua syarat itu Kopi Luwak bisa dikatagorikan halal.
Itulah fakta unik tentang Kopi Luwak yang menjadi salah satu jenis kopi termahal di dunia, yang diproses atau diproduksi melalui pencernaan luwak, semoga informasi ini bermanfaat.***