Dimana beberapa bentuk ghibah ini memiliki tujuan yang benar menurut syariat, lalu apa saja bentuknya?
Sebagaimana dikutip Kabar Banten melalui laman Instagram @bravevoyagers, berikut adalah beberapa bentuk ghibah yang diperbolehkan dalam syariat:
1. Dalam rangka mengadukan kezaliman
Menggunjing atau ghibah ini diperbolehkan bagi orang yang teraniaya untuk melaporkan kezaliman seseorang yang diperbuat pada dirinya, kepada penguasa, atau hakim dan yang lainnya yang memiliki kekuasaan atau kemampuan untuk mengatasi persoalannya dengan orang yang telah menzaliminya, dengan mengatakan, "Si Fulan telah menzalimi saya begini dan begini".
2. Meminta bantuan untuk merubah kemungkaran
Mengembalikan orang yang berbuat maksiat pada jalan yang benar, maka ia dapat meminta pada penguasa agar menghilangkan kemunkaran tersebut dengan mengatakan, "Fulan telah berbuat demikian, maka hukumlah ia atas kemunkaran yang diperbuatnya". Dan lain sebagainya.
Dengan tujuan untuk menghilangkan kemunkaran tersebut, namun, apabila tidak dimaksudkan, maka dilarang.
Baca Juga: Kenapa Bulan Ramadan Begitu Istimewa? Ternyata Ini Keistimewaannya Menurut Ustadz Adi Hadayat
3. Meminta kepastian hukum atau fatwa
Seseorang dapat berkata pada juru fatwa, "Ayahku, saudaraku, suamiku atau Fulan telah berbuat zalim kroasaku, Pakah hal itu pantas baginya?