Maka memanggil dengan julukan tersebut diperbolehkan dengan tidak bermaksud merendahkannya.
Namun, seandainya memungkinkan dengan dipanggil dengan panggilan yang lain, maka itu lebih utama.
Itulah informasi tentang beberapa bentuk ghibah yang diperbolehkan dalam Islam, semoga informasi ini bermanfaat.***