Ganja Dihapus dari Daftar Narkotika Nasional, Warga Thailand Diizinkan Menanam, Ini Pertimbangannya

- 26 Januari 2022, 18:23 WIB
Ilustrasi tanaman ganja, yang dihapus dari daftar narkotika oleh Pemerintah Thailand.
Ilustrasi tanaman ganja, yang dihapus dari daftar narkotika oleh Pemerintah Thailand. /pixabay/erin hiterlands/

KABAR BANTEN-Marijuana atau yang dikenal dengan sebutan ganja, dihapus dari daftar narkotika nasional oleh Pemerintah Thailand.

Setelah Pemerintah Thailand resmi menghapus ganjar dari daftar narkotika nasional, maka memungkinkan masyarakat umum untuk membudidayakan tanaman tersebut.

Badan Pengendalian Narkotika dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Perdana Menteri Wissanu Krea-ngam, menyetujui penghapusan ganja dari 5 daftar narkotika nasional.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari Thai News, penghapusan ganja dari daftar narkotika nasional diusulkan oleh Kementerian Kesehatan Masyarakat.

Baca Juga: Ramalannya Sudah Tunjukkan Tanda-tanda, Prediksi Peramal Dunia Baba Vanga Tahun 2022, Bagaimana Indonesia?

Dengan dihapusnya kedua pasal tersebut, daftar 5 daftar narkotika tetap akan mengandung candu, jamur ajaib, dan ekstrak ganja dengan kandungan THC lebih dari 0,2 persen.

Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul mengatakan Partai Bhumjaithai-nya akan mengajukan RUU ganja ke parlemen hari ini. Partainya, akan terus mendorong pengesahan RUU ini.

Setelah disahkan, undang-undang ganja dan rami akan berlaku setelah 120 hari setelah diterbitkan di lembaran kerajaan.

Dengan undang-undang yang diusulkan ini, penduduk desa diizinkan menanam namun harus memberi tahu pihak berwenang sebelumnya.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Thai News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x