Inilah Dalil Vladimir Putin Serang Ukraina, Guru Besar Hukum Internasional Sebut Salah Satu Pasal Piagam PBB

- 24 Februari 2022, 21:32 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin menggunakan dalil pasal 15 Piagam PBB dalam melancarakan operasi militer ke Ukraina.
Presiden Rusia Vladimir Putin menggunakan dalil pasal 15 Piagam PBB dalam melancarakan operasi militer ke Ukraina. /Reuters

KABAR BANTEN-Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengungkap dalil yang digunakan Presiden Vladimir Putin dalam melancarkan operasi militer ke Ukraina.

Dalam perspektif Rusia, menurut Hikmahanto Juwana, operasi militer yang dilancarkan adalah dalam rangka kerja sama pertahanan antara Rusia dengan dua Republik yang baru diakuinya.

Namun situasi di Ukraina yang sudah bereskalasi dengan penggunaan senjata, dalam pandangan Hikmahanto Juwana juga terjadi karena ada dua narasi yang berbeda antara Rusia dan Ukraina

“Operasi militer yang dilancarkan adalah dalam rangka kerja sama pertahanan antara Rusia dengan dua Republik yang baru saja mendapatkan pengakuan dari Rusia atas kemerdekaannya dari Ukraina,” katanya dikutip dari Antara, pada Kamis, 24 Februari 2024.

Baca Juga: Ratusan WNI Diminta Berkumpul di KBRI Kiev, Indonesia Prihatin Konflik Rusia dan Ukraina, Ini Harapannya

Kedua Republik yang baru saja mendapatkan pengakuan dari Rusia tersebut adalah Republik Rakyat Donetsk dan Republik Rakyat Luhansk.

Hikmanto Juwana menyebut Presiden Valdimir Putin mendalilkan operasi militer tersebut berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB.

Dalam pasal tersebut, memberi hak negara untuk membela dirinya baik secara individual maupun kolektif melalui pakta pertahanan.

"Bagi Rusia dua republik yang diakui tersebut sedang mendapat serangan dari militer Ukraina," kata Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani tersebut.


Sedangkan narasi dari pihak Ukraina, Rusia dengan pengakuan terhadap dua Republik yang selama ini dianggap sebagai gerakan separatis telah mengganggu integritas wilayah Ukraina.

“Tentu Ukraina tidak ingin tinggal diam terhadap pelaku separatis dan karena itu melakukan tindakan terhadap para pemberontak,” kata Hikmahanto.

Presiden Ukraina pun menyatakan bila Rusia terlibat dalam perang dalam skala besar maka tidak ada pilihan bagi Ukraina untuk membalasnya berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB.

Dalam konteks demikian, hukum internasional hanya digunakan sebagai legitimasi baik Rusia maupun Ukraina untuk menggunakan kekerasan.

"Ukraina paham bila militer mereka berhadapan dengan Rusia maka akan sulit untuk memukul mundur Rusia,” jelas dia.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x