Pada langkah pertama, pemerintah melarang perusahaan Pinjol yang memberlakukan bunga di atas 36% untuk beroperasi.
Keputusan ini diambil karena bunga yang tinggi dapat menyebabkan kesulitan bagi masyarakat dalam membayar kembali pinjaman.
Perketatan aturan yang dilakukan oleh pemerintah China membawa dampak positif yang signifikan.
Jumlah perusahaan Pinjol di China mengalami penurunan drastis, dan regulator perbankan China bahkan menutup semua platform peer-to-peer lending yang menjadi tempat berkembangnya pinjol.
Langkah ini efektif dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik pinjol yang merugikan.
Di Indonesia, fenomena Pinjol belum mendapat respons pemerintah seketat di China.
Masih banyak perusahaan Pinjol yang memberlakukan bunga tinggi, bahkan melebihi 100% per tahun.
Pemakai Pinjol paling banyak berasal dari kalangan guru, karyawan swasta, pekerja informal, dan ibu rumah tangga.
Tingginya bunga ini menyebabkan banyak pengguna Pinjol kesulitan membayar, bahkan hingga data pribadi mereka tersebar.
Situasi ini memunculkan pertanyaan apakah Indonesia perlu merespons fenomena Pinjol dengan lebih tegas, sebagaimana yang dilakukan oleh pemerintah China.