Marak Kasus Pinjol, Pemerintah China Lakukan Ini untuk Memberantasnya, Bisa Diterapkan di Indonesia Gak Ya?

- 24 Februari 2024, 07:05 WIB
Ilustrasi pinjol yang resahkan masyarakat China dan Indonesia.
Ilustrasi pinjol yang resahkan masyarakat China dan Indonesia. /Freepik/macrovector/

KABAR BANTEN - Di Indonesia, pinjaman online atau yang populer disebut Pinjol semakin menjadi tren, bahkan di beberapa kampus, mahasiswa diarahkan untuk menggunakan pinjol sebagai alternatif pendanaan kuliah.

Namun, sedikit yang menyadari bahwa fenomena Pinjol juga terjadi di China.

Sejak munculnya Pinjol pertama kali di China pada tahun 2009, industri ini mengalami perkembangan pesat hingga mencapai puncaknya pada tahun 2014, mendapat dukungan dari pemerintah.

Baca Juga: Heboh UKT ITB Mahal, Solusi Dicicil Pakai Pinjol Menuai Kontroversi

Pinjol di China sempat menjadi solusi pinjaman yang populer, terutama bagi anak muda dan mereka yang sulit mendapatkan pinjaman dari bank konvensional.

Sayangnya, perkembangan ini diikuti oleh banyak masalah, terutama terkait dengan tingginya tingkat bunga yang ditawarkan.

Banyak perusahaan Pinjol menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, dan iklan kartu kredit digital mengajak masyarakat untuk menghabiskan uang dengan merayakan gaya hidup.

Hal ini menyebabkan banyak individu terjerat dalam pinjaman dengan bunga tinggi untuk memenuhi gaya hidup mereka.

Pemerintah China tidak tinggal diam melihat dampak negatif dari Pinjol dengan bunga tinggi.

Mereka merespons dengan tegas memperketat aturan untuk melindungi masyarakat.

Pada langkah pertama, pemerintah melarang perusahaan Pinjol yang memberlakukan bunga di atas 36% untuk beroperasi.

Keputusan ini diambil karena bunga yang tinggi dapat menyebabkan kesulitan bagi masyarakat dalam membayar kembali pinjaman.

Perketatan aturan yang dilakukan oleh pemerintah China membawa dampak positif yang signifikan.

Jumlah perusahaan Pinjol di China mengalami penurunan drastis, dan regulator perbankan China bahkan menutup semua platform peer-to-peer lending yang menjadi tempat berkembangnya pinjol.

Langkah ini efektif dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik pinjol yang merugikan.

Di Indonesia, fenomena Pinjol belum mendapat respons pemerintah seketat di China.

Masih banyak perusahaan Pinjol yang memberlakukan bunga tinggi, bahkan melebihi 100% per tahun.

Pemakai Pinjol paling banyak berasal dari kalangan guru, karyawan swasta, pekerja informal, dan ibu rumah tangga.

Tingginya bunga ini menyebabkan banyak pengguna Pinjol kesulitan membayar, bahkan hingga data pribadi mereka tersebar.

Situasi ini memunculkan pertanyaan apakah Indonesia perlu merespons fenomena Pinjol dengan lebih tegas, sebagaimana yang dilakukan oleh pemerintah China.

Perlunya aturan yang lebih ketat untuk melindungi masyarakat dari praktik Pinjol yang merugikan menjadi sebuah pembahasan yang mendesak.

Pemerintah China telah membuktikan bahwa dengan langkah tegas, mereka berhasil mengatasi masalah yang timbul akibat Pinjol.

Indonesia, sebagai negara dengan tren serupa, perlu merenung apakah langkah serupa diperlukan untuk melindungi masyarakat.

Baca Juga: Dinkop UKM Cilegon Imbau Masyarakat dan UMKM Kota Cilegon Waspada Pinjol Berkedok Koperasi

Penting untuk mencari keseimbangan antara menyediakan layanan keuangan yang memadai dan melindungi masyarakat dari risiko yang terkait dengan Pinjol.

Semoga, dengan pemahaman yang lebih baik tentang dampak Pinjol, kita dapat bersama-sama menciptakan solusi yang bermanfaat bagi semua pihak.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Instagram/@cettamandarin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah