Khawatir Indonesia Bangkrut, Anggota DPR Tanya Utang Luar Negeri, Kamrussamad : Kondisi Semakin Sulit

23 Juni 2021, 19:50 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Kamrussamad dalam acara diskusi 4 Pilar MPR yang bertajuk “Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 16 Juni 2021. /Foto: Dok. MPR.

KABAR BANTEN - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad khawatir Indonesia bisa masuk pada jurang kebangkrutan atau salah pengelolaan.

Hal itu dikatakan Kamrussamad dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.

Dalam rapat kerja itu, Kamrussamad pada awalnya mempertanyakan skenario besar atau grand design dalam menghadapi profil Utang Luar Negeri dan jatuh tempo pada 5 hingga 15  tahun mendatang.

 Baca Juga: Anggota DPR RI Asal Banten Positif Covid-19, Beri Pesan dari Balik Jendela, Minta Doa Agar Dikuatkan

Bukan tanpa sebab, menurut dia, rasio utang pemerintah terus mengalami peningkatan dari 30,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2019 menjadi 39,4 persen dari PDB pada tahun 2020.

Kondisi itu akibat defisit keuangan negara yang disebabkan pandemi Covid-19. Berdasarkan pendekatan Debt to Service Ratio (DSR), dia membandingkan antara kewajiban bunga dengan cicilan terhadap penerimaan ekspor berada pada posisi 27,86 persen.

“Dari batas aman yang seharusnya 20 persen. Jika dilihat Debt to GDP Ratio, total utang terhadap PDB sudah mencapai 39,7 persen dari batas aman 40 persen,” ucapnya, dikutip KabarBanten.com dari dpr.go.id.

“Saat ini kondisi yang semakin sulit, penerimaan negara yang terus mengalami kontraksi, sumber-sumber ekonomi baru masih bersifat wacana,” kata dia.

“Kalau kita terus keluarkan obligasi internasional tanpa upaya skenario pengurangan pinjaman, khawatirnya Indonesia bisa masuk pada jurang kebangkrutan atau salah pengelolaan,” kata Kamru, sapaan akrabnya.

 Baca Juga: Tol Serang-Panimbang Habiskan Rp4,5 Triliun, Bukan dari APBN, tapi Utang Luar Negeri

Hingga saat ini, pemerintah setidaknya memiliki tiga struktur pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman luar negeri milik pemerintah, pinjaman luar negeri BUMN, dan pihak swasta.

Kamru menilai ketiganya perlu dikompilasi menjadi sebuah strategi kebijakan untuk bisa menata ulang skenario pinjaman luar negeri pemerintah dan BUMN dengan sektor swasta.

“Seharusnya obligasi internasional cukup dilakukan jika diperlukan untuk pembiayaan yang sifatnya memenuhi kewajiban valas, atau menambah cadangan devisa,” ujarnya.

Dalam paparannya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan pengelolaan utang dari tahun ke tahun sudah cukup terjaga. Perkembangan utang hari ini, kata dia, adalah 39,4 persen terhadap PDB.

Baca Juga: Vaksin Prakarsa Mantan Menkes Tuai Pro Kontra, DPR RI Datangi Para Peneliti Undip, Ternyata Begini Hasilnya

“Kita lihat bahwa ini masih di bawah yang masih dimungkinkan berdasarkan undang-undang mengenai keuangan negara,” ungkap Suharso.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler