DPRD Banten Minta Pemprov tak Lelang Kendaraan Dinas, Tapi Dihibahkan ke SMK, Ini Alasannya

2 Agustus 2021, 21:36 WIB
Randis Pemprov Banten dilelang /

 

KABAR BANTEN- Komisi V DPRD Banten meminta agar Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten tak melelang kendaraan dinas (randis) yang sudah tak layak pakai.

DPRD Banten menyebut, tindakan pelelangan Randis Pemprov Banten itu tidak sama sekali menyirikan kebijakan yang solutif.

Sekretaris Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan mengatakan, perlu langkah kreatif dalam keterbatasan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Banten.

Lebih baik barang milik daerah itu (BMD) dihibahkan ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) otomotif untuk bahan praktik.

Baca Juga: 170 Gempa Bumi Terjadi di Banten dan Sekitarnya, BMKG: Relatif Lebih Aktif

Langkah itu dinilai memiliki nilai manfaat yang lebih ketimbang randis tersebut dilelang.

Sebab, di masa pandemi seperti saat ini beban belanja di semua sektor mengalami efisiensi.

“Namun demikian tidak ada alasan untuk tidak kreatif. Pendidikan harus tetap berkualitas,” ujarnya ke Kabar Banten. Ahad, 1 Agustus 2021.

Fitron mengatakan, ada banyak potensi yang harus digeser atau shifting.

Baca Juga: Bantu Keluarga Miskin, Komisi V DPRD Banten Minta Pemprov Banten Segera Cairkan Bansos Jamsosratu

Ia menjelaskan soal kualitas properti untuk praktik pelajar SMK jurusan otomotif.

Pemprov Banten memiliki banyak sekali randis roda empat yang sudah tidak layak operasi atau yang kini sudah mengalami pembaruan.

Hal itu bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas pendidikan.

“Di DPRD saja dulu ada randis anggota yang kini sudah pindah tangan karena tak ada lagi ketentuan yang membolehkan anggota DPRD menggunakan mobil dinas, kecuali pimpinan. Akan sangat berharga manakala mobil mobil itu dihibahkan ke SMK, baik negeri ataupun swasta,” ujarnya.

Baca Juga: Tangerang Raya Krisis Lahan Pemakaman Khusus Covid-19, DPRD Banten Sarankan Hal ini ke Pemprov Banten

Fitron mengungkapkan, kondisi saat ini banyak SMK jurusan otomotif dengan kendaraan untuk kepentingan praktik yang jauh dari kata pembaruan atau update. Misalnya, kendaraan praktik masih bertransmisi manual, bahkan ada yang hanya memiliki satu unit.

Padahal, mobil-mobil yang masih menjadi aset pemprov cukup banyak yang bertransmisi matic dan itu akan sangat berguna untuk pembelajaran siswa.

“Meski siswa belajar dan (dari transmisi) manual dulu namun akan lebih baik mereka juga memiliki mobil praktik yang lebih canggih sesuai dengan kebutuhan pengetahuan terkini. Semakin ditambah unitnya semakin baik,” tuturnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Banten Dorong Pemerintah Transparan Sajikan Data Covid-19

Oleh karena itu wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Pandeglang itu menilai, atas dasar pertimbangan di atas maka akan lebih baik jika itu diinventarisasi lalu dihibahkan ke SMK.

Hal itu kedepannya akan mengurangi beban biaya perawatan di Pemprov Banten juga.

“Enggak usah dilelang, nilai gunanya akan lebih baik jika dihibahkan saja. Jenis kendaraan seperti itu (transmisi matic-red) bukan hanya di DPRD tapi ada juga di OPD-OPD. Pemprov dapat memetakan kendaraan mana saja yang masih lebih produktif digunakan untuk operasional di OPD dan selebihnya dihibahkan saja,” tuturnya. 

Bagi SMK pun diyakini Fitron akan sangat senang hati menerima hibah tersebut. “Kasihan SMK yang membutuhkan, agar mereka bisa meningkatkan kompetensi dengan alat praktik yang lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPRD Banten Pertanyakan Proyek Pelebaran Jalan Palka yang Mangkrak,Begini Dampaknya

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan ke Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dindikbud).

Agendanya untuk memfasilitasi beberapa SMKN mendapatkan kendaraan  yang tidak digunakan lagi oleh Dindikbud.

“Untuk digunakan bahan praktik SMKN jurusan otomotif dengan pola mutasi kendaraan atau bukan hibah kendaraan. Dari pencatatan aset Dindikbud ke pencatatan aset SMKN,” paparnya.

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menjelaskan, untuk mendapatkan randis maka  pihak SMKN dapat mengajukan permohonan ke Dindikbud. Kendaraan untuk bahan praktik dipilih dari kendaraan yang layak sehingga tidak membebankan biaya pemulihan kendaraan di sekolah.

Baca Juga: Kasus Hibah Ponpes Terus Bergulir, ALIPP : Sekda dan Anggota DPRD Banten Perlu Diperiksa

Meski demikian, lanjut Rina, terdapat pola pengelolaan aset yang berbeda nantinya. Kendaraan yang dimutasi tidak boleh dicatat sebagai kendaraan operasional, melainkan tetapi alat peraga. Kemudian untuk surat-suratnya untuk dimatikan ke Polda.

“Dalam catatan akuntansi dilakukan reklas barang dari kendaraan operasional menjadi alat peraga praktik. Tidak bisa digunakan di jalan umum,” katanya.

Baca Juga: Gaza Kembali Dibombardir Roket, Puluhan Anak-anak Tewas, Wakil Ketua DPRD Banten: Israel Harus Disanksi Tegas

Rina mengungkapkan, sementara untuk randis milik Pemprov Banten yang sudah tak layak jumlahnya sangat banyak dan membutuhkan biaya pemeliharaan yang tinggi. Oleh karena itu, kebijakannya tetap akan dihapuskan dari catatan sesuai peraturan yang berlaku.

“Dengan cara penjualan melalui lelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Serang dan digantikan dengan kendaraan baru  dalam rangka  menunjang operasional OPD,” ujarnya. ***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler