DPRD Cilegon Desak Raperda Ponpes dan Pendidikan Diniyah Non Formal Disahkan

12 April 2023, 13:50 WIB
Suasana Reses II Tahun 2023 Anggota DPRD Kota Cilegon Ibrohim Aswadi /Dokumen/Ibrohim Aswadi

KABAR BANTEN - DPRD Cilegon mendesak kepada Pemprov Banten segera mengesahkan Raperda Ponpes dan Pendidikan Diniyah Non Formal menjadi perda.

 

 

Desakan DPRD Cilegon agar Pemprov Banten segera mengesahkan Raperda Ponpes dan Pendidikan Diniyah Non Formal menjadi perda, karena dinilai sangat penting.

Dimana kepentingan Pemprov Banten segera mengesahkan Raperda Ponpes dan Pendidikan Diniyah Non Formal menjadi perda, untuk mendukung keberadaan pondok salafi dan dunia pendidikan non formal di kota cilegon.

Hal tersebut diungkap oleh Anggota DPRD Kota Cilegon Ibrohim Aswadi, sebagai hasil aspirasi reses yang telah dilakukan pada pada 9 April 2023.

Dimana pada reses tersebut diikuti oleh para pimpinan ponpes dan santri kobong alias santri pondok salafi.

 

"Para Pimpinan dan para santri kobong/Santri Salafi khususnya yg berada di Kecamatan Ciwandan dan Citangkil dan umumnya se Kota Cilegon sangat mendukung, sangat berharap dan sekaligus sangat mendesak, agar Raperda tentang Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah Non Formal yang merupakan aspirasi warga pesantren dan dunia pendidikan diniyah non formal yg sudah dibahas dan tinggal menunggu pengesahan dari pemerintah, agar segera disahkan untuk menjadi Perda," katanya kepada Kabar Banten, Rabu 12 April 2023.

Menurut Ibrohim Aswadi, saat ini ponpes khususnya Pondok Salafiyah dan dunia pendidikan non formal sangat berharap tentang perda tersebut sebagai kepastian payung hukum.

Dimana payung hukum yang dimaksud atas keberadaan, bantuan dan pembinaan  yg sifatnya reguler.

"Selama ini kita semua tahu bahwa mereka belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler. Padahal, wabil khusus pondok pesantren rombeng atau salafi itu merupakan kawah candra dimuka nya pendidikan umat dan bagi generasi anak anak kita di ruang ruang claster khusus pendidikan agama," ujarnya.

Pondok Salafiyah dan dunia pendidikan non formal, lanjut Ibrohim Aswadi, telah banyak mencetak generasi yang mampu memahami Alquran, akhlak, budi luhur, serta tauhid.

Sehingga mereka menjadi generasi yg bertaqwa, berilmu, beradab, berakhlak dan bertaqwa.

Selama ini, ponpes salafiyah alias pesantren tradisional atau kobong, yang fokus mempelajari kitab kuning sulit untuk mendapatkan bantuan yg sifatnya reguler dari Pemerintah Kota Cilegon, karena tidak memiliki pendidikan formal.

"Maka menurut saya adalah satu satu nya solusi  dukungan terhadap keberlangsungan pondok salafi adalah payung hukum Perda Pesantren di kota cilegon yg harus segera disahkan," terangnya.

Jadi kedepan, kata Ibrohim Aswadi, masa depan ponpes salafi di Kota Cilegon berhak mendapatkan bantuan secara reguler dari pemerintah kota cilegon.

Dan pihak legislatif juga mendorong agar kedepan bila perlu para santri di cilegon diberikan bantuan Bos juga.

Sehingga kedepan ponpes dan santri didik yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah Kota Cilegon ini harus benar-benar sesuai dengan aturan

Yakni ada santri yang bermukim atau mondok, ada kiai, ada pondok atau asrama, ada masjid atau mushola, serta terpenting mempelajari kitab kuning terkait di antaranya Alquran, hadis, fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lainnya.

"Mereka semua mendapatkan bantuan secara reguler dari pemerintah, seperti dunia pendidikan formal," jelasnya.

 

Kita mendorong, bahwa ponpes yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini harus benar-benar sesuai dengan aturan, yakni ada santri yang bermukim/mondok, ada kiai, ada pondok/asrama, ada masjid/musala, serta terpenting mempelajari kitab kuning terkait di antaranya Alqur'an, hadis, fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lainnya.

Jadi kalau mengatasnamakan pesantren tetapi di dalamnya hanya pendidikan diniyah harus didorong juga belajar kitab kuning.

"Harapan kami, Perda Pesantren ini menambah kepercayaan orang tua untuk memasukkan anaknya ke Pondok Pesantren dan menambah optimisme kepada para kiai, ulama ust, santri dan para pengajar," katanya.

Adapun selain bantuan, dalam Perda Pesantren juga membahas pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, hingga fasilitasi.

Unsur pemberdayaan dalam Perda Pesantren akan membuat ponpes, alumninya, hingga para kiai tidak diabaikan.

Mereka akan diberdayakan atau dilibatkan dalam setiap proses pembangunan Lahir dan Batin.

"Apalagi sesuai Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa, maka harus menjadi tujuan pokok setiap daerah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Di situlah fungsi para ulama, kyai, ustad dan para pendidik di pendidikan diniyah. Jadi diberdayakan khususnya dalam pembangunan manusia seutuhnya," jelasnya.***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler