Baca Juga: Kasus Hibah Ponpes Terus Bergulir, ALIPP : Sekda dan Anggota DPRD Banten Perlu Diperiksa
Meski demikian, lanjut Rina, terdapat pola pengelolaan aset yang berbeda nantinya. Kendaraan yang dimutasi tidak boleh dicatat sebagai kendaraan operasional, melainkan tetapi alat peraga. Kemudian untuk surat-suratnya untuk dimatikan ke Polda.
“Dalam catatan akuntansi dilakukan reklas barang dari kendaraan operasional menjadi alat peraga praktik. Tidak bisa digunakan di jalan umum,” katanya.
Rina mengungkapkan, sementara untuk randis milik Pemprov Banten yang sudah tak layak jumlahnya sangat banyak dan membutuhkan biaya pemeliharaan yang tinggi. Oleh karena itu, kebijakannya tetap akan dihapuskan dari catatan sesuai peraturan yang berlaku.
“Dengan cara penjualan melalui lelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Serang dan digantikan dengan kendaraan baru dalam rangka menunjang operasional OPD,” ujarnya. ***