DPRD Banten Kuatkan Peran Dalam Penanganan Covid-19

- 30 April 2020, 07:30 WIB
DPRD-Banten-logo
DPRD-Banten-logo /

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Banten berkomitmen untuk terus melakukan tugas pokok dan fungsinya secara optimal di tengah pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19. DPRD Banten secara intens mengawasi setiap proses penggunaan APBD dalam penanganan Covid-19 agar bisa tepat guna, tepat waktu dan tepat sasaran.

Seperti diketahui, Pemprov Banten telah dua kali melakukan pergeseran anggaran atau refocusing untuk penanganan pandemi virus korona di Banten. Pergeseran pertama pemprov memeroleh angka Rp 161 miliar yang diposkan ada belanja tak terduga (BTT).

Sementara pada tahap kedua, pemprov melakukan pergeseran anggaran dengan nilai mencapai Rp 1,21 triliun. Dari dua tahap tersebut pemprov memilki anggaran Rp 1,22 triliun.

Anggaran tersebut sebagian besar digunakan untuk pembiayaan bantuan jaring pengaman sosial (JPS) atau social safety net bagi 421.177 kepala keluarga (KK). Adapun besaran bantuan untuk Tangerang Raya dan lima kabupaten/kota lainnya terdapat sedikit perbedaan.

Untuk Tangerang Raya nilai jaring pengaman sosialnya sebesar Rp 600.000 per KK per bulan. Sementara untuk daerah lainnya Rp 500.000 per KK per bulan.

Sementara untuk pendistribusian bantuan dilakukan melalui bank berbeda. Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk Kabupaten dan Kota Tangerang sebanyak 235.916 KK dengan total nilai Rp 424 miliar. BJB Syariah untuk Kota Tangerang Selatan sebanyak 22.258 KK sebesar Rp 40 miliar.

BRI untuk Kabupaten Pandeglang dan Lebak 56.328 KK sebesar Rp 84,4 miliar serta Bank Banten untuk Serang Raya dan Kota Cilegon 106.675 KK senilai Rp 160 miliar. Total nilai JPS yang disalurkan Rp 709,2 miliar.

Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, setelah melakukan refocusing tahap dua kini pemprov kembali melakukannya untuk tahap tiga. Hal itu menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

"Ini skema pemerintah pusat dan tertuang di dalam SKB dua menteri. Arahannya jelas pemerintah daerah diberi waktu 14 hari sejak tanggal SKB itu diterbitkan untuk melalakukan refocusing tahap berikutnya," ujarnya.

Wakil rakyat asal Kota Tangerang itu menuturkan, pada dasarnya program penganggaran penanganan Covid-19 pemerintah daerah diperkenankan hanya untuk memberi pemberitahuan ke DPRD. Meski demikian, hal itu bukan berarti melarang DPRD untuk melakukan pengawasan. Oleh karenannya, pihaknya tetap akan melakukan fungsi-fungsi lembaga legislatif.

"Nanti setelah menjadi keputusan saya yakin segera diberitahukan ke DPRD oleh eksekutif. Sebab, dalam konteks pergeseran ini DPRD cukup diberikan pemberitahuan. Tetapi kami tetap menjalankan fungsi kami yakni pengawasan. Kami siap memberikan kontribusi terkait penanganan Covid-19 ini," katanya.

Tetap berjalannya tugas pokok dan fungsi DPRD seperti pengawasan merupakan bentuk dari berjalannya pemerintahan daerah. Definisi pemerintahan daerah itu sendiri terdiri dari Pemprov Banten sendiri dan juga DPRD Banten.

"Rasanya kita tentu harus terus koordinasi. Pemerintahan Provinsi Banten masih berjalan. Pemerintahan daerah itu kan terdiri dari dua, pemerintah daerah dalam hal ini gubernur dan kedua adalah DPRD," ujarnya.

Lebih lanjut Andra mengapresiasi Pemprov Banten yang sudah optimal dalam melaksanakan program pada refocusing tahap sebelumnya. Ia mencontohkan, operasional Rumah Sakit Umum (RSU) Banten sebagai RS pusat rujukan Covid-19 di Banten hasil refocusing tahap I yang sangat membantu dalam langkah kuratif pandemi.

"Ada fungsi optimal refocusing tahap I seperti di RSU Banten. Banten menjadi provinsi yang duluan yang membuat RS rujukan Covid-19," tuturnya.

Dia berharap, apa yang dicanangkan pada refocusing tahap III nanti bisa benar-benar tepat guna dan tepat sasaran. Selanjutnya juga bisa tepat waktu sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.

"Diharapkan pemprov betul- betul melakukan refocusing secara baik. Memilah-milah mana kegiatan yang mesti ditunda dan mana yg mesti dipertahankan agar roda pemerintahan dan roda ekonomi bisa tetap berjalan," ujarnya.

Masih dalam penanganan Covid-19, Andra juga mendukung adanya perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya. Menurutnya, PSBB merupakan kebijakan untuk melakukan pembatasan aktivitas warga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Akan tetapi fakta di lapangan tidak semua berjalan optimal.

"Perpanjangan pelaksanaan PSBB saya pikir memang seharusnya diputuskan," kata dia.

Dijelaskannya, indikator kurang optimalnya pelaksanaan PSBB kali ini terlihat dari jumlah kasus baru yang cenderung meningkat. Walau mendukung perpanjangan PSBB di Tangerang Raya, dia meminta pemprov dan pemerintah kabupaten/kota di luar Tangerang Raya untuk tak lengah. Tetap selalu waspada dan terus mengoptimalkan langkah pencegahan dan penanganan Covid-19.

Pemerintah daerah, kata dia, harus secara totalitas untuk melakukan penanganan kesehatan Covid-19 ini secara komprehensif, terukur dan valid.

"Pada prinsipnya kami mendukung seluruh upaya yang dilakukan oleh Pemprov Banten dalam upaya melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Banten dari penyebaran Covid-19," ujar Andra Soni.

Antisipasi Dampak Ekonomi

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim berharap, agar pemprov bisa fokus untuk memberikan program penanganan dan pencegahan yang lebih berdampak. Salah satunya adalah dengan mengantisipasi dampak ekonomi di masyarakat.

"Dampak ekonominya kan sangat besar, perusahaan banyak yang mem-PHK (pemutusan hubungan kerja) karyawan, UMKM sepi. Buruh harian banyak yang menahan lapar karena tidak punya penghasilan," tegasnya.

Fahmi menyarankan, pemprov tidak hanya menyiapkan JPS tetapi membuat kebijakan lain yang bisa menawarkan penghidupan bagi yang kehilangan mata pencaharian. Selanjutnya, pemprov harus bisa meningkatkan koordinasi dengan kabupaten/kota. Mereka harus diajak bicara agar program yang dicanangkan bisa optimal.

"Kalau sampai minim koordinasi, saya yakin penanganan Covid-19 akan lamban dan pasti terjadi tumpang tindih kebijakan," tuturnya.*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah