Berantas Merkuri Ilegal di Lebak

18 Januari 2020, 18:00 WIB

LEBAK, (KB).- Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberantas pelaku penambangan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) mendapat apresiasi. Namun, pemerintah juga harus tegas memberantas peredaran merkuri ilegal, yang salah satunya sering digunakan penambang.

Salah seorang aktivis Kabupaten Lebak Selatan, Agus mengatakan, merkuri merupakan kimia tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3). Sehingga, pengawasan akan penggunaan zat kimia ini harus benar-benar maksimal.

"Dampak buruk dari pengguna merkuri secara ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Jadi, pengawasanya harus ekstra," kata Agus, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga : Diusut, Dugaan Penambangan di Kawasan TNGHS

Menurutnya, langkah pemerintah memberantas pelaku penambang liar patut diapresisi. Namun, pemerintah dan aparat penegak hukum juga harus mengusut dan menyeret para pelaku peredaran merkuri yang digunakan sebagai bahan untuk proses pengolahan emas.

”Untuk menyetop secara tuntas kegiatan penambangan liar yang menjadi salah satu pemicu terjadinya bencana banjir dan longsor, pemerintah dan aparat penegak hukum harus menghentikan dari berbagai sudut,” ujarnya.

Merkuri dan sianida, kata dia, merupakan salah satu bahan kimia yang digunakan untuk memproses hasil tambang emas. Karena itu, jika bahan tersebut peredarannya dihentikan dengan sendirinya kegiatan penambangan akan mengalami penurunan atau bahkan terhenti.

”Kami juga meminta dalam upaya penegakan tidak hanya diberlakukan kepada penjual kecil-kecilan, tetapi harus memproses bos-bos pemilik merkuri,” tuturnya.

Hampir senada dikatakan aktivis lainnya, Teguh. Menurut dia, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengevaluasi keberadaan toko penjual zat kimia yang notabene telah memiliki izin. Langkah itu dimaksudkan untuk mengetahui apakah dalam proses penjualannya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku atau tidak.

"Sebab sepengetahuan kami, untuk penjualan bahan kimia yang tergolong B3 tidak bebas seperti layaknya barang kelontongan,” katanya.

Baca Juga : Pemprov Bentuk Tim Bersama Polda Banten, Penambang Emas Liar Ditertibkan

Sekadar diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim memerintahkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten untuk mengecek peredaran penjualan bahan kimia jenis merkuri, mulai dari pemasok hingga toko-toko yang mengedarkan kepada para penambang emas di Kabupaten Lebak, khususnya kepada para penambang di kawasan TNGHS.

Gubernur menegaskan, jika penjualan bahan kimia jenis tersebut berstatus ilegal segera ditindak.

Kepala Disperindag Banten Babar Suharso menambahkan, berdasarkan hasil pantauannya, terdapat dua toko di Kabupaten Lebak yang menjual merkuri. Namun, sebagian juga memperolehnya dari Sukabumi.

Untuk itu, selain bekerja sama dengan aparat hukum setempat dalam penegakannya, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Polda Jawa Barat sebagai upaya preventif dalam pencegahan peredaran bahan kimia jenis merkuri ilegal. (DH)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler