Melanggar Izin Lingkungan, Tambang Pasir PT Hanasa Prima Ditutup

19 Maret 2020, 17:48 WIB

LEBAK, (KB).- Aktivitas penambangan pasir di Kampung Smepur Bandung, Desa/Kecamatan Cihara ditutup, Rabu (18/3/2020). Penutupan kegiatan tambang milik PT Hanasa Prima diduga melanggar izin lingkungan itu, dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak dan Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Banten.

Proses penutupan disaksikan pula oleh anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah, Krimsus Polres Lebak, Satpol PP Lebak serta Sub Denpom 341 Lebak. Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak Dasep Novian mengatakan, penghentian sementara aktivitas penambangan pasir milik PT Hanasa Prima ini dilakukan karena perusahaan tersebut telah melanggar izin lingkungan.

"Karena melanggar izin lingkungan yang dikeluarkan oleh DLH, terpaksa untuk sementara aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut kami tutup. Ini sudah melalui tahapan surat peringatan dari satu sampai dua maka ini bagian dari pemberian sanksi yang diberikan oleh dinas lingkungan hidup," katanya.

Menurut Dasep, pihaknya memberikan waktu selama satu bulan untuk PT Hanasa Prima guna melaporkan progresnya. Waktu yang ditentukan sampai satu bulan jadi selama satu bulan itu harus melaporkan progresnya ke kita, jika tidak ada kita akan memberikan sanksi tahapan berikutnya dari mulai pembekuan izin sampai dengan rekomendasi pencabutan izin lingkungan.

"Jadi sementara ini dilarang untuk ada kegiatan sesuai dengan sanksi administrasi oleh pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga : Di Kecamatan Cihara, Pencemaran Limbah Pasir Kuarsa Disoal

Pihak Dinas ESDM Provinsi Banten Darwanto mengatakan, pertambangan pasir PT Hanasa Prima tidak boleh lagi melakukan dalam kegiatan/aktivitas pertambangan, dari pengangkutan atau pun sampai ke penjualan.

"Kami menghentikan kegiatan usaha pertambangan pasir dan selanjutnya segera memproses dan memperbaiki izin IUP OP pertambangan, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Lebak Fraksi PPP Musa Weliansyah mengatakan, penutupan ini sebagai tindak lanjut dari laporan dan pemberitaan di media.

"Secara langsung kita lihat, saya sangat menyayangkan sekali dengan aktivitas perusahaan ini, bukan hanya mencemari tapi sempadan pantai pun habis," tuturnya.

Musa menyatakan, seluruh pihak untuk terus memantau aktivitas perusahaan ini. Jika masih membandel atau perusahaan tetap melaksanakan aktivitasnya segera laporkan.

"Kalau setelah hari ini masih ada aktivitas, tolong laporkan, secara resmi saya akan menindaklanjuti dan akan membawa ke ranah pidana, biar ada efek jera," kata anggota DPRD Lebak Dapil V ini.

Sekadar diketahui, dalam surat yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, no : 660/Kep 015-DLH/DLH/2020 disebutkan, menutup secara permanen saluran air limbah ke badan air/sungai dan tidak membuang air limbah pencucian pasir ke badan air/sungai, memperbaiki dan membuat setting pond/kolam endap instalasi pengolahan air limbah pasir dengan jumlah kolam sesuai kapasitas produksi dan melakukan sistem sirkulasi tertutup pada pengolahan air kerja. (DH)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler