Tak Bisa Temui Anggota Dewan, Kumala Segel Gedung DPRD Lebak

- 13 September 2017, 11:30 WIB
kumala segel kantor dprd lebak
kumala segel kantor dprd lebak

LEBAK, (KB).- Puluhan aktivis mahasiswa dari Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) melakukan aksi penyegelan kantor DPRD Lebak dan melakukan orasi di depan pintu gerbang kantor Bupati Lebak, Selasa (12/9/2017). Aksi penyegelan gedung wakil rakyat oleh organisasi kemahasiswaan tertua di Lebak itu merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Kumala juga sempat menyegel gedung dewan pada akhir tahun 2014 lalu. Sebelum aksi penyegelan dilakukan, aktivis Kumala berniat menyampaikan aspirasi dan menyuarakan tuntutannya pada Pemkab Lebak agar bertindak tegas terhadap perusahaan tambang pasir yang masih menjual pasir basah dan menertibkan kendaraan angkutan truk pengangkut pasir over tonase dan pasir basah. Setelah menunggu cukup lama dan tak seorangpun anggota dewan yang menemui dan menerima aspirasi mereka, sejumlah aktivis Kumala langsung berinisiatif untuk melakukan penyegelan gedung dewan itu. Dalam orasinya, Ketua Kumala Perwakilan (PW) Rangkasbitung, Ila Nahlia mengatakan, Kabupaten Lebak merupakan daerah terkaya akan sumber daya alam dan banyak potensi - potensi alam yang dapat dimanfaatkan untuk kelangsungan pembangunan daerah. ”Lebak adalah salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan predikat tertinggal. Salah satu indikator yang membuat Lebak masih di posisi tertinggal adalah rusaknya infrastruktur jalan. Dan lalai akan jalannya sistem pengelolaan yang dilakukan sehingga dapat mengakibatkan keresahan masyarakat Kabupaten Lebak. Sangat disayangkan ketika hal itu terjadi sampai berlarut-larut," ucap Ilal dalam orasinya. Ilal menambahkan, realita di lapangan menampakkan bukti konkret yang tidak bisa dibiarkan yaitu ketidak hati-hatiannya para pengusaha galian pasir dalam mentransportasikan hasil alam di Kabupaten Lebak. "Pengangkutan pasir basah yang dilakukan di jalur lalu lintas ini tentunya menjadi persoalan jalan menjadi licin. Jalur kendaraan masih bebas dilintasi mobil over tonase ini menyebabkan kerusakan pada jalan. Menurunkan pasir di bahu jalan menjadi budaya yang sampai sekarang masih dilaksanakan sebagai rutinitas di Kabupaten Lebak," katanya. "Realita masih dibiarkannya lalu lalang truk besar itu bisa terlihat di Jalan Raya Profesor Dr. Soetami (Citeras), Jalan Rangkasbitung - Bogor, Jalan Raya Leuwidamar, Jalan Maulana Hasanudin yang harus disikapi secara serius. Ini persoalan klasik yang sudah mengakar menjadi pemicu keresahan masyarakat Kabupaten Lebak dan tidak bisa dibiarkan sampai berlarut-larut," tuturnya. "Pada bagian akhir orasinya, Ilal menegaskan, Kumala Perwakilan Rangkasbitung menuntut Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera menertibkan angkutan pasir basah, menertibkan pasir basah yang di turunkan di bahu jalan, menertibkan mobil over tonase dan mengantisipasi bahaya bagi pengguna jalan. Salah alamat Wakil Ketua DPRD Lebak, HM. Yogi Rahmat menyesalkan tindakan yang dilakukan Kumala, yang seolah menganggap anggota dewan tak memahami tuntutan mereka dan terutama enggan menemui aktivis Kumala. ”Tidak benar jika kami dikatakan tak mau menemui aktivis Kumala. Sehari sebelumnya, kami terpaksa menunda acara paripurna untuk menemui mereka dan mendengarkan aspirasi mereka, dan menyampaikan pendapat kami,” ujar politisi Partai Golkar itu kepada Kabar Banten melalui sambungan telepon. Menurut Yogi, dalam pertemuan dengan perwakilan Kumala, pihaknya telah menjelaskan secara detail tentang aturan perizinan tentang galian pasir, termasuk langkah-langkah yang bisa dilakukan aktivis untuk menyampaikan tuntutan penutupan galian pasir atau penindakan terhadap angkutan truk besar. ”Kami sampaikan bahwa dewan Lebak tak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti tuntutan mereka karena kewenangan atau pemberian izinnya ada di provinsi. Jadi aksi mereka itu salah alamat,” tutur Yogi. Ditambahkan, sebagai wakil rakyat, pihaknya akan selalu mendengar dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat, sepanjang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan atas aspirasi masyarakat itu. ”Saya hanya ingin mengingatkan, saat proses perizinan galian C masih berada di kabupaten. Dewan bersama Satuan Polisi Pamong Praja pernah melakukan penutupan galian pasir disejumlah tempat, termasuk galian pair di daerah Pajagan, Kecamatan Sajira. Saat ini, kami hanya bisa meneruskan aspirasi itu ke rekan-rekan di Dewan Provinsi,”tuturnya. (Lugay/Job)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x