BWI Diminta Inventarisasi Tanah Wakaf

- 16 November 2017, 02:30 WIB
wakaf
wakaf

LEBAK, (KB).- Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Lebak, Dedi Lukman, mewakili Bupati Lebak menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Lebak di Aula Multatuli Setda Lebak, Selasa ( 14/11/2017). Dalam sambutannya, Dedi Lukman mengatakan, untuk mendukung agenda strategis mengembangkan dan memajukan perwakafan, BWI mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap harta benda wakaf dan nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional. Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, memberhentikan dan mengganti nazhir, memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam menyusun kebijakan di bidang perwakafan. "Untuk mengawali keseriusan penyelenggaraan wakaf, saya berharap kepada pengurus BWI Lebak, agar dapat mendata dan mengiventarisasi semua tanah wakaf yang ada di Kabupaten Lebak, sampai ke kampung-kampung," katanya. Dalam hal ini, lanjut Dedi, pihaknya optimistis terhadap pengelolaan dan pengembangan wakaf di Kabupaten Lebak akan terus berkembang dan berharap BWI Lebak agar terus mengikuti perkembangan wacana mutahir mengenai wakaf. "Saya yakin, ke depan pengelolaan wakaf di Kabupaten Lebak akan semakin berkembang, sehingga kemanfaatannya akan signifikan dirasakan oleh masyarakat. Terutama akan bersinergi dalam mewujudkan program Lebak Cerdas, Lebak Sehat dan Lebak Sejahtera," tuturnya. Sementara itu, Ketua BWI Lebak. Syaifullah Saleh menjelaskan, berdasarkan data dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten, tanah wakaf di Kabupaten Lebak yakni, jumlah lokasi sebanyak 3.261, jumlah yang sudah bersertifikat sebanyak 1.405, proses di BPN sebanyak 17, proses di KUA sebanyak 644, yang belum AIW (Akta Ikrar Wakaf) dan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ) sebanyak 1.211. "Jika dilihat dari data tersebut, cukup berat tugas yang diemban oleh pengurus BWI Lebak mengingat masih banyak tanah wakaf yang harus segera diproses," ucap Syaifullah. Masih kata Saefulah , rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang perwakafan dan untuk membuat rencana program dan kegiatan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Lebak periode 2017-2020. "Saya berharap peserta rakor dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang pengelolaan wakaf dan pola serta prosedur sertifikasi tanah wakaf Kabupaten Lebak," ujarnya. (ND) ***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x