Mengharap Berkah dari Hutan Adat

- 13 Desember 2017, 12:00 WIB
hutan-adat
hutan-adat

SATU tahun sudah lahan hutan seluas 462 hektare di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang resmi dikeluarkan dari TNGHS serta ditetapkan menjadi hutan milik adat, melalui surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Nomor 6744/MenLHK-PSKL/KUM.1/12/2016. Mengingat hutan tersebut resmi menjadi hutan masyarakat adat kasepuhan di Desa Jagaraksa, maka kini Pemkab dan Lembaga Rimbauan Muda Indonesia (RMI) akan memperingatinya dengan berbagai acara dan program untuk peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan lahan adat tersebut. Bupati Iti Octavia Jayabaya dalam jumpa persnya kepada para wartawan di pendopo, Selasa (12/12/2017), mengatakan, tepat pada Desember 2016 lalu, pemerintah pusat melalui KLHK RI resmi melepas lahan dari TNGHS seluas 462 hektare untuk diserahkan sebagai lahan adat kasepuhan. Dengan dikeluarkannya dari wilayah TNGHS serta ditetapkan menjadi lahan adat, maka sejak per Desember tahun lalu, lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk lahan pertanian maupun perkebunan masyarakat adat di Jagaraksa. Agar pemanfaatannya terencana dengan baik, maka melalui peringatannya yang akan digelar pada 16-17 Desember tahun ini, Pemkab bersama RMI akan menggelar peringatannya dengan berbagai acara yang isinya berupa tindak lanjut pemanfaatan lahan tanah adat tersebut yang terencana dengan baik. ”Kami bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah pusat, karena telah menetapkan 462 hektare lahan dikeluarkan dari TNGHS, serta ditetapkan menjadi hutan milik adat,” ujar Bupati Iti Octavia Jayabaya. Ditambahkannya, hutan adat di Lebak berada di 552 lokasi yang tersebar di 28 kecamatan. Bahkan, karena lokasinya hingga ratusan, maka luasnyapun mencapai puluhan ribu hektare. Agar lahan adat di 552 lokasi yang berada di wilayah TNGHS tersebut diserahkan menjadi lahan hutan milik adat seperti hutan di Desa Jagaraksa, maka pihaknya telah mengusulkannya lagi ke Presiden Joko Widodo melalui KLHK RI. ”Untuk tahun ini, mudah-mudahan ada dua lokasi hutan di TNGHS yang akan ditetapkan menjadi hutan milik adat. Namun, karena belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat, maka kami belum bisa menyebutkan dua lokasi hutan yang dimaksud,” ucapnya. Kepala Desa Jaraksa, Jaro Wahid mengatakan, karena sudah resmi menjadi hutan milik rakyat kasepuhan di desanya, maka sebagai orang nomor satu di Desa Jagaraksa, pihaknya sangat mengharapkan bimbingan Bupati Iti Octavia dalam proses pemanfaatan penggarapannya sebagai lahan pertanian dan perkebunan. Selain itu, agar hutan tersebut tidak rusak serta tidak menyebabkan ancaman bencana alam, maka pihaknya bersama masyarakat kasepuhan akan melestarikan beberapa lokasi hutan agar tidak dirusak oleh masyarakat. ”Dulu, ketika hutan tersebut masih berada di wilayah TNGHS, maka kami tidak berani memanfatkan hutan tersebut untuk mata pencaharian kami. Namun setelah diserahkan menjadi hutan rakyat, maka warga kami bisa memanfaatkan hutan tersebut untuk peningkatan ekonomi melalui pertanian maupun perkebunan,” tutur Jaro Wahid. (Lugay/Job)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x