Polisi Dalami Otak Pembuatan Dua Juta Pil Zenit Carnophane

- 15 Desember 2017, 10:30 WIB
1---Kapolda
1---Kapolda

LEBAK, (KB).-  Kapolda Banten, Brigjen Listyo Sigit Prabowo mengaku jika polisi masih mendalami siapa otak dibelakang pembuatan dua juta butir pil Zenith Carnophane di Kampung Tb.Arum (Ciseke), Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung. "Kami masih menyelidiki siapa otak di balik pembuatan pil Zenith Carnophane ini, hanya beberapa saksi sudah di periksa, termasuk pemilik gudang. Kita tinggal kejar saja penyewa gudang ini," kata Kapolda ketika mengunjungi gudang yang disulap jadi pembuatan jutaan pil Zenit Carnophane di Lebak, Kamis (14/12/2017). Menurut Kapolda, terkuaknya keberadaan pabrik pembuatan obat keras atau daftar G tersebut, bermula dengan adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik atau aktifitas orang-orang yang berada di gudang tersebut serta tidak dikenal sama sekali oleh masyarakat. Berdasarkan informasi itu, pihak kepolisian melakukan pengintaian selama dua hari. Dan setelah dilakukan pengintaian, petugas sama sekali tidak melihat adanya aktifitas sama sekali, sehingga terpaksa memeriksa ke dalam gudang didampingi oleh aparat desa setempat. Setelah diperiksa, petugas mendapati beberapa macam mesin, serta kemasan dalam tong berwarna biru. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi, maka petugas menemukan dua juta butir pil Zenit Carnophane siap edar dan sudah terbungkus rapih. Kapolres Lebak, AKBP Dani Arianto mengatakan, pada Sabtu lalu, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya gudang yang di curigai. Setelah itu, pada pada tanggal (12/12) sekitar pukul 18.30, ditemukan gudang yang di dalamnya terdapat pil Zenith Carnophane. Setelah dilakukan pemeriksaan ke BPOM, obat itu diduga jenis Carnophane, meskipun secara fisik berbeda. Namun, jika di lihat dari barang bukti yang diamankan dan diduga sebagai bahan pembuatan obat tersebut adalah sama dengan komposisi yang biasanya digunakan untuk pembuatan Carnophane, lantaran isi kandungannya adalah Paracetamol, Carisoprodol dan Caffeine. "Ini termasuk obat yang telah di cabut izinnya sesuai dengan putusan kepala BPOM RI no HK. 04.1.35.0613.3535," ungkap Dani Arianto. Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa dua juta butir obat Merk Zenith Carnophane, 10 unit alat mesin pembuat obat berbagai jenis dan merk, 20 karung bahan baku jenis Microcrystalline, 10 drum serbuk putih yang dikemas dalam drum warna biru tanpa merk, 10 drum warna biru bertuliskan Carisopodrol. "Pasal yang akan di terapkan adalah 197 UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5milyar," ujarnya.(Lugay/Job)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x