PKL Langgar Aturan Berjualan

- 27 Februari 2018, 03:45 WIB
5---PKL-
5---PKL-

LEBAK, (KB).- Puluhan pedagang kaki lima (PKL) subuh di Jalan Sunan Kalijaga serta Jalan Tirtayasa, Rangkasbitung kembali melanggar batas waktu berjualan yang ditetapkan Pemkab hingga pukul 07.00. Berdasarkan pantauan Kabar Banten, Senin (26/2) pagi, di kedua jalan tersebut puluhan PKL subuh tampak masih melayani para pembelinya hingga pukul 08.00. Akibat kondisi tersebut, maka arus lalu lintas di kedua jalan yang lokasinya berdekatan dengan Pasar Rangkasbitung itupun sering mengalami kemacetan. Fadillah, pengendara mobil pribadi yang biasa melintasi Jalan Sunan Kalijaga mengungkapkan, selama ini Jalan Sunan Kalijaga sudah sepi pedagang pada pukul 07.00. Sehingga, kendaraan yang melintasi jalan tersebut tidak pernah mengalami kemacetan. Namun, setelah PKL di jalan tersebut kembali melanggar aturan batas waktu berjualan, arus lalu lintas kembali macet. ”Pagi ini sudah pukul delapan (kemarin), arus lalu lintas di Jalan Sunan Kalijaga kembali macet. Ketika saya cari tahu penyebabnya, ternyata PKL masih terlihat berjualan di badan jalan. Padahal sebelumnya sudah tertib, bahkan pada pukul tujuh pagi sudah tidak ada PKL yang berjualan di Jalan Sunan Kalijaga,” ujar Fadillah. Agus, pengendara sepeda motor yang setiap harinya melintasi Jalan Tirtayasa menambahkan, dirinya sangat tidak nyaman melintasi Jalan Tirtayasa, karena badan jalannya semakin menyempit setelah PKL kembali berjualan melebihi batas waktu yang ditetapkan yaitu pukul 07.00. "Saya berharap Jalan Tiryasa dijaga pihak berwenang setiap harinya agar pada pukul tujuh pagi, sepanjang Jalan Tirtayasa bebas dari PKL,” ucap Agus. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Didi Kusnadi mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan pengusiran jika benar PKL subuh di Jalan Sunan Kalijaga dan Tirtayasa kembali melanggar aturan batas waktu berjualan ”Belum lama ini, para PKL sudah tidak lagi melanggar batas waktu berjualan. Tetapi jika mereka kembali melanggar, maka kami akan menindaknya,” kata Didi Kusnadi. (Lugay/Job)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah