Jalan Protokol di Kota Rangkasbitung Harus Bebas PKL

- 25 Agustus 2018, 14:15 WIB
penertiban-pkl-di-jalan-protokol-rangkasbitung
penertiban-pkl-di-jalan-protokol-rangkasbitung

LEBAK, (KB).- Badan jalan protokol di Kota Rangkasbitung ditetapkan sebagai tempat terlarang untuk dijadikan tempat berjualan bagi para pedagang kaki lima (PKL). Larangan bagi PKL untuk berjualan di jalan protokol itu sudah menjadi aturan yang baku, sehingga siapapun yang melanggarnya akan dikenai sanksi tegas. Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Dartim menegaskan, sejak puluhan tahun lalu keberadaan badan jalan protokol seperti Jalan Multatuli, serta RT Hardiwinangun ditetapkan sebagai jalan yang harus terbebas dari PKL. Maka dari itu, jika aturan tersebut ada yang melanggar, maka Pemkab melalui Dinas Satpol PP, akan memproses penindakannya. "Sengaja kami kembali memberikan informasi larangannya, agar masyarakat yang tidak tahu akan menjadi tahu, bahwa jalan protokol di Rangkasbitung dilarang dijadikan tempat berjualan oleh PKL," ujar Dartim, Jumat (24/8/2018). Sekretaris Dinas Satpol PP Lebak Didi Kusnadi menambahkan, dalam upaya mencegah badan jalan protokol agar terbebas dari PKL, pihaknya tidak akan main-main melakukan tindakan tegasnya. "Yang melanggar pasti kami tindak tegas, serta kemungkinan barang dagangannya akan kami sita," kata Didi. Didi menambahkan, dalam pengawasan pihaknya akan berlaku tegas, sehingga jika ada pedagang yang kedapatan berjualan di atas trotoar maupun sisi badan jalan protokol, maka sanksinya tidak hanya pengusiran. Tetapi, bisa juga dilakukan penyitaan barang dagangannya. ”Kami harap program K3 yang sedang digalakkan Pemkab mendapatkan dukungan semua pihak, sehingga Kota Rangkasbitung menjadi kota yang nyaman untuk dikunjungi masyarakat,” ujarnya. (Lugay/TS)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah