99 Persen Puskesmas di Kabupaten Lebak Sudah BLUD

- 10 Januari 2020, 22:30 WIB

LEBAK, (KB).- Sebanyak 42 Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Lebak tahun ini sudah berubah status menjadi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD). Dengan demikian, hampir 99 persen puskesmas di daerah berjuluk "Kota Multatuli" itu, kini sudah mandiri dalam pengelolaan dan manajemen.

Pelaksana tugas (Plt) Dinas kesehatan (Dinkes) Lebak, Triatno Supiono mengatakan, sebagaimana target yang diharapkan, akhirnya di tahun 2020 hampir 99 persen puskesmas di Kabupaten Lebak sudah berstatus BLUD. Penetapannya saat ini hanya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya.

"Seharusnya per 1 Januari 2020 SK-nya sudah keluar. Tetapi, karena terhalang bencana, maka SK-nya tertunda. Tetapi, secara administrasi semuanya sudah lengkap," kata pria yang akrab disapa Pionk itu, Kamis (9/1/2020).

Ia mengatakan, di tahap awal ini, puskesmas yang sudah berubah status BLUD akan menggunakan anggaran pengelolaan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebelumnya. Pemerintah daerah sendiri, saat ini tidak mengalokasikan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Anggaran awalnya dari SILPA. Kalau dari APBD belum tidak ada," ujarnya.

Menurut dia, tujuan penerapan puskesmas menjadi BLUD meningkatkan mutu pelayanan yang lebih fleksibel, khususnya dalam pengelolaan keuangan. Penyelenggaraan pola pengelolaan keuangan dengan cara BLUD, diharapkan bisa lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kalau pelayanan kesehatan itu kan yang dikejar mutu pelayanan. Sehingga, dengan begitu setiap puskesmas bisa mandiri,” ujarnya.

Pengelolaan keuangan bisa cepat ketika adanya pengajuan kebutuhan dalam membeli alat kesehatan yang sifatnya urgen, tanpa harus menunggu persetujuan atau ACC dari pihak kabupaten. Karena biasanya, jika setiap kabupaten akan mengajukan permohonan pembelian alat kesehatan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan.

”Itupun akan dianggarkan setelah pengajuan, bisa satu tahun atau berbulan-bulan, bahkan terkadang tidak kebagian anggarannya,” ucapnya.

Dasar penetapan 42 puskesmas menjadi BLUD, kata dia, karena puskesmas tersebut dianggap sudah layak mandiri atau menjadi BLUD. Namun, untuk pendapatannya memang belum bisa memenuhi kebutuhan pembiayaan gaji atau honor Bidan Sporting Staff (SS).

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x