Aktivitas Tambang Pasir di Cihara Disoal

- 15 Januari 2020, 22:00 WIB

LEBAK, (KB).- Pemkab Lebak didesak mengkaji ulang aktivitas pertambangan pasir kuarsa di blok Cicatong, Desa/Kecamatan Cihara. Alasannya, pertambangan itu diduga tidak memiliki izin dan pernah mencemari sungai.

Sekretaris Dewan Perwakilan Anak Cabang (DPAC) Ormas BPPKB Banten Kecamatan Bayah, Budi Supriadi sudah melakukan peninjauan ke lokasi tambang pasir di blok Cicatong Desa/Kecamatan Cihara menyusul adanya pengaduan dari warga.

Di lokasi pihaknya menemukan kejanggalan, salah satunya perusahaan diduga telah mengabaikan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPLH).

"Perusahaan diduga membuang limbah pencucian pasir ke sungai. Selain itu, mining area dan stockpaile berpotensi menimbulkan abrasi,” ujarnya.

Ia mengemukakan, di lokasi penambangan pasir juga tidak terpasang papan informasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) sebagai dasar aktivitas.

"Seharusnya kan terpampang sebagai informasi bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi izin tersebut," katanya.

Di tempat yang sama, Wakil ketua DPAC Bayah, Ahmad mengatakan, pemerintah melalui dinas terkait segera melakukan upaya penertiban penegakan hukum.

”Tentu kami berharap pemerintah selain melakukan pemeriksaan juga mengevaluasi izin aktivitas perusahaan tambang pasir PT VA di lokasi tersebut. Pemerintah bertindak tegas dan melakukan pemeriksaan dokumen perizinan tambang pasir tersebut mulai dari IUP-EK, IUP-OP, Amdal dan izin lingkungan,” ucapnya.

Hampir senada dikatakan aktivis di wilayah Lebak Selatan Kabupaten Lebak, Rusmana. Ia mengatakan, bencana yang terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Lebak seharusnya dijadikan cambuk bagi pemerintah terutama dalam menyikapi maraknya pertambangan.

”Jangan sampai setelah rusak dan menimbulkan bencana baru diteliti lalu disalahkan. Bukankah lebih baik mencegahnya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Penataan dan Lingkungan Hidup DLH Lebak Dasep Novian, membenarkan bahwa PT Hanasa dalam kegiatan tambangnya telah melanggar dengan membuang limbah tambangnya langsung ke sungai tanpa ada proses pengolahan terlebih dulu.

Untuk itu, pihaknya telah melakukan peringatan pertama yang dilayangkan September 2019 lalu.

”Karena peringatan pertama tidak digubris dan tidak ada perubahan, maka kami melayangkan surat peringatan kedua bulan November ini,” katanya.

Tahapan selanjutnya yakni pembekuan surat izin lingkungan yang diterbitkan DLH, jika dalam waktu yang sudah ditentukan tidak juga diindahkan. (DH)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah