Jembatan Ciujung Baru Rusak dan Berlubang

- 21 Januari 2020, 06:00 WIB
Jembatan ciujung baru rangkasbitung rusak dan berlubang
Jembatan ciujung baru rangkasbitung rusak dan berlubang

LEBAK, (KB).- Jembatan Ciujung Baru, tepatnya di Kampung Salahaur, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung rusak dan berlubang. Kondisi itu dikhawatirkan akan membahayakan para pengendara.

"Bolong sekitar 50 sentimeter itu sangat membahayakan pengguna jalan," kata salah seorang warga, Supardi, Senin (20/1/2020).

Ia mengungkapkan, jembatan tersebut merupakan akses utama penghubung antar Kabupaten Lebak menuju Tanggerang. Namun, kondisinya rusak berlubang akibat banyaknya kendaraan truk yang hilir mudik dengan muatan melebihi kapasitas.

"Banyak mobil truk lewat melebih kapasitas. Wajar lah, jembatan rusak," ujarnya.

Ia mengatakan, pihak PUPR didampingi pihak kepolisian melakukan pengamanan dengan memasangkan garis polisi (police line).

Bahkan, warga sempat memasang ban mobil bekas untuk menutupi bolong di jembatan itu.

"Memang kalau untuk kendaraan mobil mungkin tidak terlalu berbahaya. Tapi kalau sepeda motor pasti bahaya, jika melintasi jembatan bolong seperti itu," ucapnya.

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.3 Penanganan Jalan Nasional Banten Sunarto membenarkan, bahwa Jembatan Ciujung yang berlokasi di Kampung Salahaur, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung tersebut rusak dan bolong.

"Keterangan dari warga, bolongnya jembatan karena mobil tronton bermuatan penuh melintas. Untuk itu, kita langsung tangani bekerja sama dengan Dirlantas Polda untuk segera melakukan pemasangan garis polisi serta memasang plat baja," tuturnya.

Sunarto mengatakan, pemasangan plat baja langsung dilaksanakan untuk sementara menunggu tindakan perbaikan.

"Sengaja kita las agar kuat dan tidak bergeser dan rapi. Yang pasti agar pengendara, khususnya roda dua aman ketika melintas," katanya.

Pihaknya mengimbau agar setiap pengendara ketika akan melintasi jembatan tersebut agar dapat mengurangi kecepatan kendaraannya hingga 20 kilometer. Karena kondisi jalan atau jembatan itu rusak.

"Kita juga sudah minta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten untuk pasang rambu larangan melintas. Selain itu, kita juga telah menyatakan larangan agar kendaraan bertonase di atas 20 ton tidak boleh melintas," ujarnya. (PG)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah