Bermuatan 20 Ton Lebih, Truk Dilarang Lewat Jembatan Ciujung Baru

- 31 Januari 2020, 16:45 WIB

LEBAK, (KB).- Jembatan Ciujung Baru di ruas Jalan Soekarno-Hatta (Baypass) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak sejak Rabu (29/1/2020) sudah bisa dilalui kendaraan. Namun, berat kendaraan yang melintas dibatasi, tak boleh lebih dari 20 ton.

Kepala Dinas perhubungan (Kadishub) Lebak Rusito mengatakan, sejak Rabu (29/1/2020) sudah dibuka untuk kendaraan. Namun, meski sudah dibuka, hal itu masih bersifat sementara sampai dengan perbaikan tahap 2 pada tanggal 9 Maret 2020.

"Sudah dibuka, tapi baru bersifat sementara. Karena, masih akan dilakukan perbaikan tahap 2," kata Rusito, Kamis (30/1/2020).

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMP) mengatakan, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah (BPPDW) III Banten memberlakukan pembatasan terhadap kendaraan-kendaraan bertonase berat.

Kendaraan yang diperbolehkan untuk lewat adalah kendaraan maksimum 2 sumbu, konfigurasi sumbu 1.2 atau kendaraan dengan berat muatan kurang dari 20 ton.

"Kendaraan lebih dari 2 sumbu dilarang melewati ruas jalan Soekarno-Hatta untuk menjaga konstruksi jembatan. Kendaraan masih tetap dialihkan melalui jalur Warunggunung arah Petir," ucapnya.

Ia berharap kebijakan itu bisa dipatuhi untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas bersama. Pihaknya bersama Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Lebak akan terus melakukan pemantauan arus lalu lintas.

"Akan terus kita pantau untuk memastikan arus lalu lintas lancar," tuturnya. (PG)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah