Musa menyatakan, seluruh pihak untuk terus memantau aktivitas perusahaan ini. Jika masih membandel atau perusahaan tetap melaksanakan aktivitasnya segera laporkan.
"Kalau setelah hari ini masih ada aktivitas, tolong laporkan, secara resmi saya akan menindaklanjuti dan akan membawa ke ranah pidana, biar ada efek jera," kata anggota DPRD Lebak Dapil V ini.
Sekadar diketahui, dalam surat yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, no : 660/Kep 015-DLH/DLH/2020 disebutkan, menutup secara permanen saluran air limbah ke badan air/sungai dan tidak membuang air limbah pencucian pasir ke badan air/sungai, memperbaiki dan membuat setting pond/kolam endap instalasi pengolahan air limbah pasir dengan jumlah kolam sesuai kapasitas produksi dan melakukan sistem sirkulasi tertutup pada pengolahan air kerja. (DH)*