Cegah Penyebaran Covid-19, Libur Sekolah di Lebak Diperpanjang

- 30 Maret 2020, 23:45 WIB

LEBAK (KB).- Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dindikbud) Lebak memperpanjang masa libur sekolah tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP). Perpanjangan masa libur sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, berlaku hingga 16 Mei 2020.

Kepala Dindikbud Lebak Wawan Ruswandi mengatakan, perpanjangan masa libur sekolah berdasarkan Surat Edaran Nomor: 420/354/Disdikbud/Kab/2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penanganan penyebaran Covid-19.

"Perpanjangan libur sekolah tingkat PAUD, TK, SD dan SMP hingga 16 Mei 2020. Ini berlaku juga untuk sekolah swasta," kata Wawancara Ruswandi, Ahad (29/3/2020).

Ia menjelaskan, selama masa libur, tetap melaksanakan belajar di rumah melalui pembelajaran secara daring (dalam jaringan). Siswa juga tidak terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan maupun kelulusan.

Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19. Aktivitas dan tugas pembelajaran pada saat belajar dari rumah dapat bervariasi.

"Siswa bisa belajar sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan fasilitas belajar dirumah," katanya.

Bukti atau produktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor nilai kuantitatif. Masa perpanjangan belajar di rumah akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan wabah Covid-19.

Sementara, Kepala SMPN 2 Rangkasbitung Evi Herdhiana mengambil kebijakan dan langkah-langkah atas perpanjangan masa belajar siswa di rumah.

"Selama belajar dirumah wali murid diharapkan dapat melakukan pengawasan, pendampinganbdan memastikan anaknya melaksanakan kegiatan pembelajaran," ucapnya. (ND)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah