Kumala Tuntut Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 Transparan

- 8 Mei 2020, 21:30 WIB

LEBAK, (KB).- Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Rangkasbitung meminta agar pengguna anggaran penanganan Covid-19 dilakukan secara transparan. Kumala juga akan ikut mengawasi penggunaan anggaran tersebut.

Ketua Kumala Perwakilan Rangkasbitung Eza Yayang Firdaus mengatakan, anggaran penanganan Covid-19 yang dialokasikan pemerintah daerah sebesar Rp 106 miliar bersumber dari anggaran belanja tak terduga (BTT) APBD I, APBD II Lebak serta Bantuan keuangan (Bankeu) dari provinsi dari refocusing harus dikawal.

"Harus dikawal, karena anggaran penanganan Covid-19 cukup besar. Sehingga, rawan terjadi penyelewengan," katanya.

Menurut dia, salah satu indikasi pemerintahan yang baik, yaitu good goverment. Antara lain, adanya partisipasi aktif dari masyarakatnya. Apalagi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 101 tahun 2000, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima seluruh masyarakat.

"Pemerintah daerah harus lebih serius dalam penanganan pemutusan mata rantai Covid-19 di Kabupaten Lebak. Dengan mengedepankan asas transparansi," ucapnya.

Pemerintah daerah juga harus lebih serius dan selektif dalam menempatkan pimpinan di bawah satuan kerjanya dan membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka menciptakan good goverment di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebak.

"Legislatif juga harus segera membuat Panitia khusus (Pansus) dalam pengawasan anggaran Covid-19 di Kabupaten Lebak," ucapnya. (PG)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x