Dampak Covid-19, PAD Kabupaten Lebak Merosot Rp 87 Miliar

- 5 Juni 2020, 16:30 WIB

LEBAK, (KB).- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lebak mencatat adanya penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 87 miliar. Itu terjadi akibat dampak adanya pandemi Covid-19.

”Setelah direfocusing untuk penangangan Covid-19. PAD mengalami penurunan sebesar Rp 87 miliar atau sekitar 22,66 persen dari target awal,” kata Kepala BPKAD Lebak Budi Santoso, Kamis (4/6/2020).

Ia menjelaskan, semula pada tahun 2020 Pemkab Lebak menargetkan perolehan PAD sebesar Rp 384,8 miliar. Namun, target tersebut menurun sebesar Rp 87 miliar, sehingga target PAD pada tahun 2020 ini hanya sebesar Rp 297,7 miliar.

"Ada penurunan Rp 87 miliar, penurunannya cukup signifikan. Ini tentu dampak pandemonium Covid-19," katanya.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hari Setiono membenarkan adanya pengurangan pada target pajak daerah yang awalnya sebesar Rp 86 miliar, turun sebesar Rp 6,4 miliar atau sebesar 7.5 persen, sehingga saat ini menjadi Rp 79 miliar.

”Penyesuaian anggaran ini tidak lepas dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian dalam negeri (Kemendagri). Dimana, unsur pemerintah pusat mengharuskan pemerintah daerah untuk menjaga iklim investasi, kelangsungan UKM,” ujar Hari.

Ia menerangkan, pada periode Januari hingga Mei 2020 sendiri total pendapatan pajak daerah sudah masuk sebesar Rp 33,6 miliar atau sebesar Rp 42,14 persen dari target sekitar Rp 79 miliar.

Di tengah pandemi Covid-19, kata dia, pemerintah daerah memberikan keringanan kepada wajib pajak berupa penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran pajak.

”Kita optimistis dapat mencapai target tersebut, karena selain memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak. Kami juga memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk membayar kewajiban mereka melalui berbagai fasilitas online,” ucapnya. (ND)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah