Kasus Narkoba di Kabupaten Lebak Meningkat

- 29 Juni 2020, 17:00 WIB

LEBAK, (KB).- Kasus penyebaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lebak mengalami peningkatan. Selama masa pandemi Covid-19, per Maret hingga Juni, tercatat 30 kasus.

Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Asep Jamal mengungkapkan, pemicu meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba di tengah pandemi Covid-19, salah satunya disebabkan pemberlakukan work form home (WFH). Di mana, warga selama itu dianjurkan untuk tetap berada di rumah.

”Agar si pengguna betah di rumah, maka mengonsumsi narkoba,” kata Asep Jamal ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Ahad (28/6/2020).

Ia mengungkapkan, jumlah kasus penggunaan narkoba meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Jika ditambahkan dengan sebelum adanya pandemi Covid-19, yakni periode Januari hingga Februari 2020, maka kasus penyalahgunaan narkoba tercatat sebanyak 54 kasus.

"Narkotika yang dikonsumsi beragam jenis, mulai dari sabu, ganja dan obat-obatan berbahaya lainnya. Para pengguna barang haram tersebut berada pada rentan usia dewasa yakni 26 hingga 45 tahun," ujarnya.

Ia menuturkan, Lebak sendiri masuk zona rawan penyebaran narkoba. Hal tersebut disebabkan letak geografis Lebak yang langsung berbatasan dengan daerah lainnya, seperti Jakarta, Serang dan Tangerang. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat untuk selalu waspada dan bersama menekan angka penyebaran narkoba di Kabupaten Lebak.

”Jangan takut untuk melaporkan jika menemukan ada penyalahgunaan narkoba. Bagaimanapun dan apapun alasannya peredaran dan keberadaan narkoba tidak dibenarkan. Akan kami tindak tegas,” tuturnya. (ND)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x