DLH Kabupaten Lebak ‘Warning’ Perusahaan Tambak

- 3 Juli 2020, 16:30 WIB

LEBAK, (KB).- Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak memberikan peringatan keras kepada perusahaan tambak di Karangnawing, Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping. Pihak perusahaan PT Sukses Damai Bahari (SDB) diminta tidak membuang limbah ke laut.

Informasi yang dihimpun, pihak DLH Lebak telah mengeluarkan surat peringatan Nomor: 660/337 DLH/P2KLH/VI/2020, yang ditandatangani Kepala DLH Nana Sunjana. Dalam surat itu, DLH menyebut agar perusahaan PT Sukses Damai Bahari (SDB) tidak membuang limbah ke air laut.

Baca Juga : Diduga Buang Limbah ke Laut, Perusahaan Tambak Harus Ditindak

Sebab, berdasarkan fakta yang ditemukan, kolam tiga di tambak tersebut tidak ada upaya pengelolaan limbah buangan air tambak serta normalisasi atau pembersihan endapan lumpur dan langsung dibuang ke laut.

”Ya betul, kami pihak kecamatan sudah menerima surat dari DLH Kabupaten Lebak yang ditujukan kepada PT SDB sebagai tembusan,” kata Sekretaris Kecamatan Malingping Abdul Hamid, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga : Diduga tak Berizin, Pemkab Lebak Didesak Tutup Tambak Udang

Terpisah, anggota DPRD Dapil V Musa Weliansyah, mendesak agar aparat penegak hukum (APH) menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambak di wilayah selatan Kabupaten Lebak. Baik dari pengelolaan limbah maupun dugaan penyerobotan lahan batas sempadan pantai (BSP).

”Saya kembali menemukan adanya sejumlah perusahaan tambak udang yang diduga tidak memiliki izin lengkap dan sudah melayangkan laporan informasi resmi melalui surat elektronik kepada Bapak Kapolda Banten,” katanya.

Musa mendesak, APH menindak tegas pelaku usaha ilegal secara pidana. Beberapa perusahaan diduga tidak memiliki izin lengkap yakni PT JAS di Kampung Duraen Desa Muara, PT PKL di KampungTanjung Panto, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, PT SBS di Kampung Burunuk, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping. (DH)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x