Aturan Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Lebak, Tak Pakai Masker Denda Rp 150 Ribu

- 22 Juli 2020, 11:30 WIB
49840-virus-corona-atau-coronavirus-covid-19
49840-virus-corona-atau-coronavirus-covid-19

LEBAK, (KB).- Pemkab Lebak mulai menyosialisasikan Peraturan bupati (Perbup) tentang adaptasi kebiasaan baru Covid-19. Salah satunya, aturan denda sebesar Rp 150.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat mengunjungi tempat umum.

Aturan tersebut akan mulai diterapkan pada 15 Agustus 2020 sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor: 28 Tahun 2020, tentang pedoman adaptasi kebiasan baru Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Juru Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah, mengapresiasi penerapan sanksi denda bagi warga yang tak mengenakan masker saat mengunjungi tempat umum. Aturan dan sanksi itu dinilai bisa menekan kasus penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.

"Tentu kebijakan itu langkah yang baik, sebagai bentuk penerapan agar masyarakat dalam kesehariannya bisa menerapkan protokol kesehatan di tengah adaptasi kebiasaan baru Covid-19," kata Firman, Selasa (21/7/2020).

Ia menjelaskan, penerapan denda tersebut melibatkan Satpol PP dibantu Polri dan TNI. Warga yang mendapat surat denda diwajibkan untuk melakukan penyetoran denda administratif ke kas daerah.

"Meski demikian, penerapan sanksi itu akan terlebih dulu disosialisasikan kepada masyarakat," ucapnya.

Baca Juga : Kesadaran Protokol Kesehatan Warga Masih Rendah

Penerapan sanksi tersebut, kata dia, berkaitan dengan Perbup Nomor: 28 Tahun 2020, tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru Covid-19, Pasal 40. Dalam pedoman itu disebutkan bahwa warga diwajibkan memakai masker saat mengunjungi tempat umum, dengan ketentuan sanksi bagi yang tidak menjalankannya.

"Penggunaan masker dapat memproteksi pencegahan Covid-19. Sehingga, masyarakat harus memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan itu," ucapnya.

Menanggapi kebijakan itu, sejumlah warga di Kabupaten Lebak berharap kebijakan aturan pemberian sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah hendaknya dapat disosialisasikan secara masif di masyarakat.

”Kami kira aturan itu harus disosialasikan secara masif di masyarakat. Sehingga, masyarakat mengetahui adanya aturan denda tersebut dan bisa mematuhinya," kata salah seorang warga Lebak, Ilham. (ND)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah