Banyak Data tak Miliki Nilai Pembuktian, Wakil Ketua MK Ungkap Substansi Sengketa Pilkada

15 Desember 2020, 06:00 WIB
pilkada ilustrasi /

KABAR BANTEN - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto mengatakan, Mahkamah Konstitusi tidak bisa begitu saja melaksanakan ketentuan syarat selisih suara bagi pasangan calon untuk mengajukan perkara Sengketa Pilkada.

Jika Mahkamah Konstitusi begitu saja melaksanakan ketentuan syarat selisih suara bagi pasangan calon untuk mengajukan perkara Sengketa Pilkada, kata dia, maka Mahkamah Konstitusi sudah berpihak kepada salah satu pihak yakni KPU.

Dia mengungkapkan, syarat jumlah selisih suara untuk dapat mengajukan perkara Sengketa Pilkada, telah masuk dalam substansi perkara. Sebab, hakikat dari sengketa hasil pilkada adalah perolehan jumlah suara masing-masing pasangan calon.

“Oleh karena itu, dalam memeriksa perkara Sengketa Pilkada, syarat selisih suara akan diputus terakhir, setelah selisih suara itu diperiksa kebenarannya,” jelas Aswanto, dikutip Kabar-Banten.com dari mkri.id.

Baca Juga : Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Kapolda Banten: Utamakan Protokol Kesehatan

Hal itu dikatakan Aswanto saat memberikan ceramah kunci sekaligus menutup kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 bagi Kongres Advokat Indoenesia (KAI), Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PPKHI), dan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jum’at 11 Desember 2020.

Aswanto juga mengingatkan kepada para peserta bimtek yang mengikuti kegiatan tersebut secara online. Data atau barang bukti yang diajukan ke MK, kata dia, juga harus memiliki nilai pembuktian. Berdasarkan pengalaman selama ini, banyak data atau alat bukti yang dibawa oleh para pihak tidak memiliki nilai pembuktian.

Aswanto mengungkapkan bahwa sering kali para saksi di TPS menandatangani dokumen dan menyetujui hasil suara. Namun ketika mengetahui hasil rekap suara pasangan calon kalah, saksi di tingkat atas tidak mau tanda tangan.

Baca Juga : Pilkada Jadi Klaster Covid-19, Kabupaten Serang Kembali Zona Merah

Menurut Aswanto, jika ada keberatan seharusnya disampaikan mulai tingkat TPS dan saksi dapat mengisi formulir keberatan. Aswanto juga menginformasikan jumlah saksi dan ahli yang dapat diajukan dalam persidangan akan dibatasi di samping pemeriksaannya dilakukan secara online. Kemudian yang dapat hadir di ruang sidang adalah para pihak dengan jumlah yang dibatasi pula.

Aswanto mengatakan bimtek ini akan membantu kerja para peserta ketika mendampingi klien dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) di MK. Saat para peserta bimtek berada dalam satu kelas. Tetapi saat persidangan PHP Kada, para peserta mendampingi klien yang berada di pihak yang berbeda-beda.

“Bisa saja nanti ketika di (persidangan) Mahkamah Konstitusi, berada di pihak yang berbeda,” kata Aswanto menyampaikan ceramah secara virtual.***

Editor: Kasiridho

Sumber: mkri.id

Tags

Terkini

Terpopuler