FPI Siapkan Gugatan ke PTUN Pasca Dilarang Pemerintah

30 Desember 2020, 19:52 WIB
Pada 30 Desember 2020, diumumkan pelarangan kegiatan FPI. /Twitter.com/@PolhukamRI

KABAR BANTEN – Pemerintah telah resmi melarang kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan Habib Rizieq Shihab memerintahkan tim hukumnya untuk melakukan perlawanan hukum. Yakni menyiapkan sejumlah dokumen untuk kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)) Jakarta.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga : Politisi dan Senator Doakan Kesembuhan Aa Gym dan Syekh Ali Jaber

Keputusan pelarangan FPI itu tertuang dalam SKB nomor 220-4780 yang ditanda tangani oleh enam pejabat tertinggi di kementerian'lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar

“Habibe Rizieq bilang tolong persiapkan langkah hukum ke PTUN kalau berkas dari pemerintah sudah lengkap," kata Sugito Atmo Prawiro saat ditemui di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti dikutip KabarBanten.com dari Pikiran-rakyat.com. Rabu, 30 Desember 2020.

Sementara Azis Yanuar, tim kuasa hukum FPI menambahkan, pembubaran FPI ini sangat bertentangan dengan peraturan undang-undang.

Baca Juga : Didesak Bentuk TGPF Kasus Laskar FPI, Pemerintah tak Bergeming, Mahfud MD: Itu Urusan Komnas HAM

Dikatakan Aziz, dalam hal ini FPI memegang teguh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 tahun 2013. Menurutnya, SKB tidak wajib dan sifatnya hanya sukarela saja.

"SKB tidak wajib, suka rela saja. Kita selalu mengurus. Kita ada kendala. Kita secara formal mengajukan ke kemendagri tapi ada kendala. Kita mengikuti prosedur yang baik dan benar," katanya.

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto melarang Front Pembela Islam (FPI) melakukan konferensi pers di markasnya di Jalan Petamburan III usai pemerintah pusat melarang kegiatan organisasi itu.

"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi. Artinya tidak diizinkan beraktivitas," kata Heru di Jalan Petamburan III, seperti dikuitp KabarBanten.com dari Antara, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga : Jasa Marga Tutup Permanen Rest Area KM 50 Usai Bentrok Polisi dan Laskar FPI

Awalnya organisasi yang didirikan Habib Rizieq Shihab itu berencana membuat konferensi pers untuk menanggapi pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah pusat.

Tak lama dari munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB), petugas gabungan dari TNI-Polri bergegas ke Jalan Petamburan III yang merupakan markas FPI untuk mengimbau masyarakat mencopot atribut dan mengecek kegiatan di Kantor Sekretariat DPP FPI.

"Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi. Kami, saya dan Dandim akan selalu mengawasi. Bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani akan kita tegakan," ujar Heru menegaskan.***

 

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler