Didesak Bentuk TGPF Kasus Laskar FPI, Pemerintah tak Bergeming, Mahfud MD: Itu Urusan Komnas HAM

- 28 Desember 2020, 22:11 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.*
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.* /Instagram/@mohmahfudmd/

KABAR BANTEN - Sejumlah kalangan mendesak pemerintah tak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus tewasnya enam orang laskar FPI beberapa waktu lalu.

Namun pemerintah melalui  Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tak akan membentuk TGPF kasus tewasnya enam orang laskar FPI beberapa waktu lalu.

"Pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu. Karena apa? Menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu, menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, itu urusan Komnas HAM," kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin 28 Desember 2020.

Pemerintah, kata Mahfud, lebih memercayakan proses investigasi kasus tewasnya enam laskar FPI kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca Juga : Indonesia Resmi 'Lockdown' Sementara WNA Mulai 1 Januari 2021

Oleh karena itu, dia mendorong Komnas HAM bekerja semaksimal mungkin mengusut kasus ini.

Mahfud juga mempersilakan Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi mereka. Pemerintah pun akan mengikuti apapun temuan Komnas HAM nanti.

"Saya sudah ketemu dengan Komnas HAM. Sehingga kita katakan ayo Komnas HAM, Anda bekerja apa saja, silakan selidiki, kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi. Nanti kita 'follow up'. Kalau Anda perlu pengawalan dari polisi, kami bantu, begitu," kata Mahfud.

Baca Juga : Dua Kepala Daerah Ini Ikuti Jokowi, Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah