Gugatan Hasil Pilkada 2020, Berikut Tahapan dan Jadwal Persidangan di MK

2 Januari 2021, 09:38 WIB
pilkada ilustrasi /

KABAR BANTEN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan gugatan hasil Pilkada 2020.

Hingga penutupan permohonan Pilkada 2020, yakni Pilkada bupati/wali kota pada 29 Desember 2020 dan Pilkada gubernur pada 30 Desember 2020 terdapat 135 permohonan terdiri atas 7 gugatan hasil Pilgub, 114 hasil Pilkada bupati dan 14 hasil Pilkada wali kota.

Dari Banten, gugatan hasil Pilkada 2020 yakni dari Pilkada Pandeglang dan Tangsel. Permohonan PHP Pilkada Pandeglang diajuakan 19 Desember 2020 dengan Nomor 75/PAN-MK/AP3/12/2020 diajukan pomohon Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy dengan kuasa pemohon Tim Advokasi Thoni-Imat.

Sedangkan permohonan gugatan hasil Pilkada Tangsel diterima MK pada 21 Desember 2020 dengan nomor 118/PAN-MK/AP3/12/2020 diajukan pemohon Muhammad-Rahayu Saraswati dengan kuasa hukum pemohon Astiruddin Purba.

Baca Juga : Hasil Pilkada Pandeglang dan Tangsel Digugat ke MK, Ini Tanggapan KPU Banten

Dikutip KabarBanten.com dari laman resmi MKRI.go.id, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan MK No. 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada 14 tahapan.

1. Pengajuan permohonan pemohon Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) bupati/wali kota pada 13-29 Desember 2020 dan PHP gubernur pada 16-30 Desember 2020. Tahapan ini sudah selesai.

2. Melengkapi dan memperbaiki permohonan pemohon PHP bupati/wali kota pada 13 Desember 2020-4 Januari 2021, dan PHP gubernur 16 Desember 2020-5 Januari 2021.

Baca Juga : Tinggal Menghitung Hari, Helldy-Sanuji Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

3. Pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon PHP bupati/wali kota 13 Desember 2020-4 Januari 2021, dan PHP gubernur 16 Desember 2020-5 Januari 2021.

4. Penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan PHP bupati/wali kota 13 Desember 2020-4 Januari 2021, dan PHP gubernur 16 Desember 2020-5 Januari 2021.

5. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BPRK pada 18 Januari 2021.

6. Penyampaian salinan permohonan kepada pihak terkait dan Bawaslu pada 18-19 Januari 2021.

Baca Juga : Petahana Nyatakan Siap Maju Kembali di Pilgub Banten, Demokrat: WH Sudah Mulai 'Pasang Kuda-kuda'

7. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait 18-20 Januari 2021.

8. Pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, pamantau, termohon dan Bawaslu provinsi, kabupaten/kota 18-20 Januari 2021 dan calon pihak terkait pada 21-26 Januari 2021.

9. Pemeriksaan pendahuluan mencakup kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti pada 26-29 Januari 2021, pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait 26-29 Januari 2021.

10. Pemeriksaan persidangan dan putusan permusyawaratan hakim pada 1-11 Februari 2021.

Baca Juga : Buka Suara Soal Pilgub Banten, Pernyataan WH Mengejutkan, Tegaskan tak akan Maju, Jika..

11. Pengucapan putusan/ketetapan permohonan yang tidak diputuskan pada pemeriksaan akhir 15-16 Februari 2021.

12. Pemeriksaan persidangan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim 19 Februari-18 Maret 2021.

13. Penyampaian putusan/ketetapan perkara PHP 19-24 Maret 2021.

14. Penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan untuk pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu pada 19-24 Maret 2021 dan pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu, pemerintah dan DPRD.

Baca Juga : Sejumlah Nama Bermunculan Ramaikan Bursa Pilgub Banten, Ini Respons Wahidin Halim

Anggota KPU Provinsi Banten Masudi saat dikonfirmasi membenarkan ada dua gugatan Pilkada 2020 yang berasal dari Banten tersebut.

“Ya hasil Pilkada Pandeglang dan Tangsel digugat ke MK,” katanya, Jumat 1 Januari 2021.

Namun demikian, Masudi, mengatakan pihaknya belum mengetahui isi gugatan yang diajukan dua Paslon tersebut ke MK.

“Kami masih menunggu MK melakukan register terhadap semua permohonan yang masuk. Sebab tidak semua permohonan yang diajukan diregistrasi oleh MK dalam buku register perkara,” tuturnya.

Baca Juga : Bursa Pilgub Banten Menghangat, Pengamat Sebut Sejumlah Nama Layak Diperhitungkan

Masudi mengatakan bagi daerah yang tidak ada permohonan gugatan ke MK, maka penetapan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah KPU menerima surat dari MK mengenai permohonan yang masuk dalam register buku MK.

“Adapun daerah yang masuk dalam register perkara, maka penetapan calon terpilih menunggu keluarnya putusan MK,” katanya.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: mkri.id

Tags

Terkini

Terpopuler