Hasil Pilkada Pandeglang dan Tangsel Digugat ke MK, Ini Tanggapan KPU Banten

- 1 Januari 2021, 10:49 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi /

KABAR BANTEN – Hasil Pilkada 2020 yakni Pilkada Pandeglang dan Tangsel digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan permohonan permohonan perselisihan hasil Pemilu (PHP) Pilkada  2020 yang masuk ke MK yakni gugatan Pilkada Pandeglang tertanggal 19 Desember 2020 dan Pilkada Tangsel tertanggap 21 Desember 2020.

Gugatan Pilkada Pandeglang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Thoni Fatoni Mukhson-Miftahul Tamamy (Thoni-Imat).

Sedangkan gugatan Pilkada Tangsel diajukan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Muhammad-Rahayu Saraswati.

Anggota KPU Provinsi Banten Masudi saat dikonfirmasi membenarkan ada dua gugatan Pilkada 2020 yang berasal dari Banten tersebut.

Baca Juga : Amien Rais Soal Calon Kapolri: Komjen Pol Listyo Paling Aman dan Cocok dengan Presiden Jokowi

“Ya hasil Pilkada Pandeglang dan Tangsel digugat ke MK,” katanya, Jumat 1 Januari 2021.

Namun demikian, Masudi, mengatakan pihaknya belum mengetahui isi gugatan yang diajukan dua Paslon tersebut ke MK.

“Kami masih menunggu MK melakukan register terhadap semua permohonan yang masuk. Sebab tidak semua permohonan yang diajukan diregistrasi oleh MK dalam buku register perkara,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x