Kasus Covid-19 Dekati 1 Juta Orang, PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang

21 Januari 2021, 16:40 WIB
Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan PPKM Jawa-Bali resmi diperpanjang. /Kemenko

KABAR BANTEN - PSBB ketat atau dikenal dengan istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali resmi diperpanjang.

PPKM Jawa-Bali yang sebelumnya diberlakukan pemerintah sejak 11 hingga 25 Januari 2021, kini diperpanjang hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Diperpanjangnya PPKM Jawa-Bali merupakan upaya pemerintah dalam penanganan kasus positif Covid-19 yang terus mengalami peningkatan berdasarkan data yang ada.

Berdasarkan data yang dilansir KabarBanten.com dari akun twitter @KemenkesRI, pada Kamis, 21 Januari 2021, update kasus positif Covid-19 per hari ini sebanyak 11.703 dengan total mencapai 951.651 atau mendekati angka 1 juta pasien dinyatakan positif.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Terus Melonjak, RS Penuh, Ini 5 Strategi Menkes Budi Gunadi

Sementara untuk kasus positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal per hari ini sebanyak 346 dengan total pasien Covid-19 yang dinyatakan meninggal sebanyak 27.203

Adapun kasus positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh perhari ini sebanyak 9.087 dengan total pasien yang sembuh dari Covid-19, sebanyak 772.790.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, diperpanjangnya PPKM melihat dari data-data yang ada.

Baca Juga : Percepatan Penanganan Covid-19: PSBB di Provinsi Banten Diperpanjang Hingga 17 Februari 2021

“Mengingat dari data-data yang ada, dari beberapa Provinsi, PPKM akan dilanjutkan mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021,"ucap Arilangga dalam Webinar dengan tema 'Program 3T, Donor Plasma Konvalesen, UMKM Digital dan Bantuan dan Solidaritas Bencana'.

Airlangga Hartarto menjelaskan, salah satu hal yang menjadi pertimbangan pemerintah memperpanjang PPKM di negeri ini yakni terbatasnya ruang Intensive care unit (ICU) di Rumah Sakit (RS) khusus Covid-19.

Baca Juga : Gagal Divaksin Covid-19, Wali Kota Serang: Malamnya Ada yang Kirim Durian

Airlangga Hartarto juga menjelaskan, dalam menekan angka positif Covid-19, selain diperpanjangnya PPKM hinggal 8 Januari, penerapan protokol kesehatan 3M, vaksinasi, dan kegiatan 3T harus terus dilakukan berbarengan sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler