Hore!Bantuan Kemensos Cair Lagi Bulan Maret, Ayo Cek Disini Apakah Anda Penerimanya

1 Maret 2021, 18:53 WIB
Bantuan Kemensos /

KABAR BANTEN – Dua bantuan kemensos kembali cair bulan Maret 2021. Bantuan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) dan PT Pos Indonesia.

Dua bantuan Kemensos yang kembali cair bulan Maret adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp. 200.000.

Bantuan ini tidak dapat dicairkan secara tunai, melainkan proses pencairannya disalurkan oleh Bank Himbara melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang ditukarkan untuk mendapatkan sembako di e-warung terdekat.

Baca Juga: Diambil Darahnya, Ratusan Personel Polda Banten Siap Jadi Pendonor Plasma Konvalesen

Selain BPNT, satu bantuan lain yang kembali cair bulan Maret ini yakni Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp. 300.000 yang dapat dicairkan dengan mengunjungi kantor PT Pos terdekat.

Baca Juga: Disdukcapil Kota Tangerang Buka Layanan 'Peduli' Korban Banjir, Apa Saja Yang Dilayani? Ini Penjelasannya

Bagi para lansia, atau yang sakit, bantuan akan disalurkan langsung PT Pos Indonesia ke masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol Serahkan Santunan JKM Rp40 Juta

Sebagiamana diberitakan KabarBanten.com sebelumnya bagi masyarakat yang ingin menerima bantuan, termasuk dua bantuan Kemensos yang kembali cair bulan Maret, harus memastikan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: PUPR Kebut Perbaikan Jalan Rusak di Kabupaten Lebak, Pemkab Diharapkan Tindak Tegas Truk ODOL

Adapun cara untuk mendaftarkan diri dalam DTKS sebagaimana dilansir KabarBanten.com dari laman Kemenesos, berikut 9 langkah yang harus ditempuh masyarakat miskin atau kurang mampu terdampak Covid-19 untuk terdaftar dalam DTKS:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

2. Setelah masyarakat (fakir miskin) mndaftarkan diri, pihak Desa atau Kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk membahas kondisi warga yang layak masuk DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Setelah musyawarah, pihak desa akan membuat berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos)untuk dilakukan verivikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Setelah diverivikasi dan divalidasi, data diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) ofline oleh operator Desa atau Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput, dieksport berupa file extention SIKS.

7. File kemudian dikirim kepada Dinsos untuk diimport ke dalam aplikasi SIKS online.

8. Hasil verivikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati atau walikota untuk disahkan

9. Setelah disahkan bupati atau walikota, data disampaikan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam DTKS, bisa mengecek laman dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau ID DTKS/BDT/BPNT/PKH, dan memasukkn nama yang sesuai dengan KTP.*** 

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemensos RI

Tags

Terkini

Terpopuler