KABAR BANTEN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Tangerang melayani penggantian dokumen hilang atau "Peduli" di beberapa lokasi terdampak banjir di Kota Tangerang.
"Saya berharap dengan terselenggaranya program penggantian dokumen hilang (Peduli), warga terdampak banjir di Kota Tangerang bisa dengan cepat dan mudah untuk mengurus dokumen yang hilang atau rusak karena banjir," ujar Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam keterangan tertulis diterima KabarBanten.com, Senin, 1 Maret 2021.
Sebelumnya, Sachrudin beserta Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya telah membagikan dokumen kependudukan kepada masyarakat terdampak banjir di Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Sabtu, 27 Februari 2021.
Baca Juga: Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol Serahkan Santunan JKM Rp40 Juta
Sachrudin menyebutkan warga tak perlu datang ke kantor Disdukcapil Kota Tangerang untuk dapat mengurus penggantian dokumen hilang atau berkas yang hilang dan rusak.
"Jadi warga tidak harus datang ke kantor Disdukcapil Kota Tangerang untuk mengurus dokumen yang hilang atau rusak. Pelayanan ini juga tidak dipungut biaya alias gratis," ujarnya.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rina Hernaningsih menjelaskan layanan penggantian dokumen hilang (Peduli) ini mencakup beberapa jenis dokumen kependudukan.
"Layanan yang diberikan di antaranya pengurusan dokumen kependudukan, berupa KK, KTP, KIA dan Akte Kelahiran," ujar Rina.