TikTok Cash dan Snack Video Dihentikan Satgas Waspada Investasi, Begini Reaksi Netizen

3 Maret 2021, 12:51 WIB
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan aplikasi TikTok Cash dan Snack Video di Indonesia. /

KABAR BANTEN - Aplikasi TikTok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya dan aplikasi Snack Video dihentikan Satgas Waspada Investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

TikTok Cash tidak memiliki izin dan diduga sebagai skema money game, sementara Snack Video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi menemukan aplikasi TikTok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

Kemudian, Satgas yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga dalam tugasnya mencegah kerugian masyarakat tersebut, juga meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Banten Siap Maju di Pilgub Banten, Terungkap Rencananya Sejak Lama

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, dalam keterangan pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin, 1 Maret 2021.

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Baca Juga: Targetkan 100.000 Pelari Virtual dan Offline, ‘Pocari Sweat Run Indonesia 2021’ Digelar Oktober

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut, 14 Kegiatan Money Game,Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin dan 2 Kegiatan lainnya.

Baca Juga: Untuk UMKM, Pagu Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Naik Jadi Rp15 M, Pemda Wajib Alokasikan 40 Persen

Dihentikannya TikTok Cash dan Snack Video mendapatkan berbagai reaksi dan komentar dari netizen seperti akun Instagram @hbibhsn yang menuliskan “Meresahkan gimana bosku ini sangat membantu buat kami yg belum mempunyai pekerjaan”

Instagram @putryzulkha menuliskan “Kalau tidak bisa membantu rakyat kecil setidaknya jangan mempersulit. Mudah2an BPK/ibu OJK bisa meninjau kembali .. receh yg menurt kalian tidak penting, itu sangat berarti bagi kami”.

Baca Juga: Naik Turun di Jalan Tol Tangerang-Merak, Pengemudi Hingga Penumpang Bus Siap-siap Ditindak Petugas

Kemudian, akun Instagram @masirsyad menuliskan “Teman teman, aplikasi tsb menerapkan skema ponzi, skema investasi yang cepat atau lambat akan merugikan teman teman semua. Detil skemanya ada di highlight instagram saya ya. Jd langkah OJK ini sudah tepat untuk mencegah kerugian yg lebih besar lg di masa mendatang, pls baca dulu skema nya baru komentar ya teman teman”.

Instagram @ajwaramadhana menuliskan “sebenarnya kalian paham hukum dan perizinan usaha di Indonesia atau gak? Kalau usaha itu terus berjalan tanpa izin dan tanpa payung hukum, maka sudah tugas OJK untuk menyatakan usaha itu ilegal SAMPAI USAHA TERSEBUT MENGURUS PERIZINAN. Asumsi macam-macam tapi malas literasi adalah habit orang yang malas membaca dan berpikir, jangan dibiasakan yang kek gini kalau kalian mau negara ini maju”.

Baca Juga: Resmikan Bank Syariah Indonesia, Presiden Jokowi Ungkap Capaian Perbankan Syariah

Selanjutnya, Instagram @dahadaygtau, yang menuliskan “susah payahh gua nyarin undangan , saldo gw blom gw tarik lagi 200 rb :") whyyy baru juga gw seneng ada apk membantu .... Nuari juga pke internet dan usaha . Ga cuma rebahan doang :") ini yg namanya sakit tapi ga berdarah” diikuti emoji menanggis.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @movreview Otoritas Jasa Keuangan

Tags

Terkini

Terpopuler